RHUKI Riau Terima Kunjungan Ketua KNPI, Bangun Kolaborasi untuk Keadilan Masyarakat

RHUKI Riau Terima Kunjungan Ketua KNPI, Bangun Kolaborasi untuk Keadilan Masyarakat

PEKANBARU (CR) || Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Provinsi Riau menerima kunjungan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, pasa Sabtu (16/5/2026) malam.

Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 22.22 WIB itu digelar di Kantor DPW RHUKI Riau yang beralamat di Jalan Muchtar Lutfi, kawasan Simpang Gerbang Universitas Riau, Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kehadiran Larshen Yunus disambut langsung Ketua Paralegal DPW RHUKI Provinsi Riau, Ali Amran Piliang CPLA, bersama jajaran pengurus dan tim. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.

Ali Amran menyebut kunjungan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antarelemen yang selama ini memiliki perhatian terhadap isu sosial dan advokasi hukum masyarakat.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus. Kehadiran beliau menjadi kehormatan bagi kami karena selama ini dikenal aktif memperjuangkan berbagai persoalan masyarakat,” ujar Ali Amran kepada awak Media pada Minggu 17/5/26.

Dalam kesempatan itu, Ali juga mengungkapkan bahwa kantor RHUKI Riau yang telah berdiri hampir dua bulan saat ini terus dilakukan pembenahan agar mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Menurutnya, RHUKI hadir dengan semangat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan akses keadilan.

Hingga kini, kata Ali, RHUKI tetap berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami tetap konsisten menghadirkan solusi dan keadilan. Hukum harus menjadi panglima dan tidak boleh hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Ali menambahkan, RHUKI menjalankan fungsi pendampingan hukum sesuai regulasi yang mengatur peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

“Keberadaan RHUKI sejalan dengan ketentuan yang mengatur peran paralegal dalam bantuan hukum. Kami hadir untuk masyarakat dan ingin memastikan akses keadilan dapat dirasakan semua kalangan,” katanya.

Ia juga berharap RHUKI mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, instansi terkait, sektor swasta, hingga masyarakat luas agar pelayanan bantuan hukum dapat berjalan lebih optimal.

Pertemuan kemudian ditutup dengan diskusi ringan dan silaturahmi sebagai bentuk upaya membangun sinergi dan kolaborasi dalam memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau.(Rls).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index