Bawaslu Dumai Tindak Lanjuti Maraknya APK Yang Terpasang Di Tempat Terlarang, Ratusan APK Ditertibkan

Selasa, 16 Januari 2024 - 08:59:13 WIB
Share Tweet Google +

Dumai, Catatanriau.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai melakukan penertiban tahap kedua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang, Senin (15/1/2024).

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel dan Penertiban APK tahap kedua yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri, S.H.I, M.E.Sy dan dihadiri Non Tik Pertamina Kapten Ahmad .M, Sekretaris Bawaslu Kota Dumai Idris Sardi, S.E, Kabid Ibum Sat Pol PP Aldi Lubis, S.Sos, Personil Polres Dumai, Panwasca, se Kota Dumai serta Anggota Satpol PP Kota Dumai

Agustri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan di berbagai wilayah Kota Dumai, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti untuk ditertibkan. Kegiatan Apel penertiban APK ini juga untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya APK yang dipasang tidak sesuai aturan/melanggar serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang menjadi  pedoman pelaksanaan yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum pada Pemilu 2024.

“Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan Pemilu 2024 yang damai, tertib, dan adil. Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, kami berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan alat peraga kampanye agar tercipta lingkungan yang bersih dan teratur, “Kata Agustri

Setelah Apel, tim penertiban APK langsung bergerak menyisir titik-titik lokasi pemasangan APK diantaranya di Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Kota. Sebanyak 121 APK ditemukan melanggar dan ditertibkan jajaran Satpol PP Kota Dumai. – (Ryn).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex