Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Camat Sabak Auh

Ahad, 07 Januari 2024 - 01:13:21 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Bawaslu Kabupaten Siak melakukan konferensi pers di Ruang Rapat Bawaslu tentang putusan dugaan pelanggaran yang dilakukan Arie Darmawan yang merupakan ASN sebagai Camat di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau, Jumat sore kemarin (05/01/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Ahmad Dardiri, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas M. Andi Susilawan, Kanit Polres Siak Ipda Fuad, dan Beberapa orang wartawan.

Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Ahmad Dardiri mengatakan, Kasus bermula tanggal 16 Desember 2023, dimana terdapat berita dari media online terkait dugaan salah seorang Camat di Kabupaten Siak yang mengumpulkan perangkat Desa dan mengarahkan kepada salah satu caleg DPR RI. 

“Bawaslu menelusuri informasi tersebut dan mendapatkan bahwa Camat yang dimaksud adalah Camat Sabak Auh yaitu Arie Darmawan. Dari tanggal 17-27 Desember 2023 Bawaslu melaksanakan penelusuran lebih lanjut dan mendapati temuan lalu melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu. Dari hasil pertemuan, dilakukan klarifikasi kepada saksi, terlapor dan para ahli mengenai dugaan tersebut,” kata Ahmad Dardiri. 

Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu dan rapat internal pleno, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan tidak ditemukan unsur pidana mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Arie Darmawan, tetapi terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN.  

“Arie Darmawan tidak dapat dikenai sanksi pada Pasal 493 Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu. Arie juga tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka atau dikenai sanksi pada Undang-undang pasal 547 no.7 tahun 2013 karena yang dilarang dalam pasal tersebut adalah pejabat negara, sedangkan terlapor adalah Camat yang merupakan pejabat pemerintah. Atas temuan dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/04.11/XII/2023 untuk pelanggaran pidana dihentikan karena tidak memenuhi unsur tersebut, sedangkan pelanggaran netralitas akan diteruskan,” Kata Zulfadli.  

Sesuai rekomendasi pusat Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian temuan tersebut kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

“Bawaslu akan memberikan temuan yang didapatkan kepada KASN dan akan memberikan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan jika diminta oleh KASN. Dan KASN yang memiliki kewenangan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan Arie Darmawan,” ungkapnya. 

Diakhir konferensi pers Zulfadli menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap mendukung pelaksanaan pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.

“Saya mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai Undang-Undang no. 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP no. 94 tahun 2021 bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Kita menginginkan Pemilu khususnya di Kabupaten Siak berjalan tertib dan damai tanpa adanya pelanggaran,” pungkasnya.***

Laporan : Ayu

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex