PJS Kampar Minta Proses Dugaan Politik Uang Oknum Caleg AZ Tidak Mengotori Pemilu 2024 Mendatang!!

Senin, 01 Januari 2024 - 12:36:27 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Hebohnya issue terkait oknum Calon Legislatif Dapil 6 DPRD Kabupaten Kampar, inisal AZ yang didampingi oknum Mantan Kepala Desa Domo, inisial FS dicuplikan screenshoot video yang beredar dari media sosial dan beberapa media online saat sedang membagikan lembaran tumpukan pecahan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) digenggaman tangannya.

Diketahui AZ, adalah oknum Caleg memakai baju kaos berwarna biru berlambangkan salah satu Partai peserta Pemilu 2024 mendatang sembari memberikan lembaran uang Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada sekelompok masyarakat. Sedangkan, inisial FS menggunakan baju kaos bertuliskan Tour De Kampung dengan corak warna Merah Biru menggunakan topi menandakan seorang Kepala Desa membagikan lembaran uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada sekelompok masyarakat dihadapan keduanya.

Menurut informasi dirangkum dari narasumber, Zulpailis (30/12/2023) mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di Lapangan Bolakaki Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau. "Saat itu Tanggal 28 Desember 2023, pertandingan turnamen Bolakaki Cup Kuntu Darussalam. Diduga oknum Caleg itu membagikan ataupun memberikan uang sebagai bentuk hadiah tim yang dijagokannya menang dalam pertandingan." ungkap Zulpailis.

Menanggapi informasi tersebut, awak media bersama tim melihat adanya dugaan yang di indikasi kecurangan menjelang Pemilihan Umum 2024, baik itu dimasa tenang maupun dimasa kampanye. Tentu sebagai sosial kontrol juga turut dalam pengawasan dan pengawalan pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, tentram dan sukses terlaksana dengan aman terkendali.

Menyikapi perihal ini Ketua DPC PJS (Pro Jurnalismedia Siber) Kab. Kampar, Nefrizal Pili melalui Sekretaris PJS Kampar, M Hasbi meminta adanya keterbukaan dalam proses tahapan-tahapan Pemilu 2024 bagi peserta, pelaksana dan seluruh kompone hingga masyarakat.

"Jika itu hanya sebentuk hadiah, apalagi itu memberikan uang. Kita rasa wajar saja, jika yang bersangkutan bukan Caleg di Pemilu 2024. Tentu ini mencerminkan kurang baik dalam pelaksanaannya dimasa kampanye ataupun tidak dimasa kampanye." ujar Hasbi.

Ditambahkannya, "kalaulah sudah mengeluarkan uang untuk dihadiahkan dari oknum Caleg kepada tim jagonya yang menang dalam turnamen Kuntu Darussalam, pastinya itu kalaulah terpilih dan menjabat mengembalikan modal selama pencalonan dulu...hehe. oiya, tim yang disebut itu kita rasa sudah termasuk kedalam kategori masyarakat yang dikelompokkan."

"Kalau memang ingin memberikan sesuatu kepada orang lain, seharusnya tidak dilakukan pada saat ketika dia memiliki kepentingan politik saja atau kepada kelompok tertentu saja. Kandidat Pemilu yang kedapatan melakukan politik uang atau money politics secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta," ucap Sekretaris PJS Kampar didampingi Zulpailis, selaku Sosial Kontrol di Kampar Kiri.

Siapapun mereka apabila peserta Pemilu (Caleg-red) yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, disitu nanti yang mengeksekusi KPU, kita harap dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan itu prosesnya terbuka press rilis secara langsung dengan mengundang awak media terkait publikasi ini. Agar pengawalan dan pengawasan berimbang untuk Pemilu yang bersih dan damai.

"Jika terbukti unsur pelanggaran pidananya, kandidat Caleg tersebut bisa didiskualifikasi dari kepesertaan sesuai aturannya. Kita percayakan kepada Bawaslu, KPU beserta Aparatur Penegak Hukum dalam prosesnya." tutup Hasbi. ( Pjs Kampar. /IrwanOcu Bundo).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex