Polsek Teluk Meranti ringkus kawanan pelaku pemerasan yang melarikan diri ke Kepulauan Meranti, Senin (13/12/2023)

Polsek Teluk Meranti Berhasil Ungkap Pelaku Pemerasan Berada Di Tanjung Samak - Rangsang

Rabu, 13 Desember 2023 - 23:19:11 WIB
Share Tweet Google +

Pelalawan, Catatanriau.com | Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan, Polda Riau berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pemerasan dan pengancaman  yang sedang berada di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Rabu (13/12/2023). Kerjasama Personil Polsek Teluk Meranti dibantu Personil Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan pelaku pemerasan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 9/ XII/ 2023/ SPKT/ Polsek Teluk Meranti/Polres Pelalawan/Polda Riau,  tanggal 12 Desember 2023.

Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, SH MH bersama personil Unit Reskrim & Unit Intel Polsek Teluk Meranti yang berangkat menuju Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengetahui keberadaan pelaku pemerasan Syamsir als Util berada di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang , Kepulauan Meranti.

Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, SH MH menyampaikan kronologis kejadian tindak pidana pemerasan terjadi di wilayah hukum Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. "Pada tanggal 01 Desember 2023 pukul 11.00 wib saat pelapor Eniwati berada dirumahnya, tiba-tiba datang terlapor Syamsir als Util meminta  pelapor  untuk datang ke warung di dekat jembatan Sidar, Teluk Meranti.  Terlapor  tidak terima dan merasa tercemar nama baiknya oleh pelapor karena telah dituduh sebagai pencuri," kata Kapolsek.

Lokasi pemerasan Halaman rumah pelapor /korban Erniwati  di Jl. Lintas Bono dekat Jembatan Merawang RT 003 RW 009 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Atas hal tersebut maka pelapor bersama Mustafa (suami pelapor)  meminta maaf kepada terlapor.  Tetapi terlapor   tidak terima dan mengancam dengan berkata, "Bisa saja aku bakar rumah kalian. Saya tidak mau kata maaf saja, harga diriku tidak sama dengan 20 juta kalian. Ngertikan maksud aku, aku kasih waktu kalian 2 hari," .

Kemudian terlapor  pergi meninggalkan tempat tersebut. Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 08.00 WIB.  Terlapor datang lagi bersama dengan 2 orang temannya menemui pelapor. Melihat kedatangan terlapor dan kawan kawannya.  Pelapor bersama  suaminya segera mendatangi terlapor dan kawan kawannya.

Saat itu terlapor langsung berkata dengan suara keras dan nada yang marah. "Bagaimana janji kalian kemarin? ," dengan suara keras. Karena merasa takut akhirnya, suami pelapor  menyuruh anaknya Setiawan untuk mengambil uang 5 juta Rupiah dan uang tersebut langsung diberikan Setiawan  kepada terlapor.

Namun saat itu terlapor  menolak dengan berkata, "Enggak kalian bayar  20 juta sesuai janji, nggak apa apa. Tapi kalian nanti terima resikonya," kata terlapor. Karena merasa takut dengan ancaman terlapor  maka Setiawan  berkata "kalau uang 20 juta tak ada, tapi ada honda kami," jawan

Terlapor berkata, "Mana hondanya, lihat dulu ada nggak suratnya ?," balas terlapor.  Setelah terlapor   melihat kondisi Sepeda Motor Honda Vario warna putih BM 6069 IH dan memegang STNK kendaraan tersebut barulah terlapor mengambil uang Rp 5.000.000 lalu menghidupkan sepeda motor.  Sebelum terlapor dan kawan kawannya   pergi meninggalkan tempat tersebut terhadap STNK kendaraan tersebut diserahkan terlapor  kepada Saksi Egol  sambil berkata, "Pegang STNK ini besok aku jemput,".  Setelah itu terlapor  Dkk langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan membawa uang 5 juta rupiah dan 1 unit sepeda motor milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelopor mengalami kerugian 10 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Teluk Meranti guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun Kronologis Pengungkapan, 
Sehubungan dengan laporan polisi dimaksud maka dilakukan Penyelidikan, yang mana dari hasil Penyelidikan diketahui pelaku/terlapor  sedang berada di Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Mengetahui keberadaan pelaku/terlapor  maka Kapolsek Teluk Meranti  bersama Personil Unit Reskrim & Unit Intel Polsek Teluk Meranti segera berangkat menuju Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wib, pelaku/terlapor  terlihat berada di pelabuhan untuk naik Speed akan menuju Kuala Kampar, maka Kapolsek Teluk Meranti bersama Personil Polsek Teluk Meranti dibantu Personil Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti langsung mengamankan pelaku/terlapor. . Pada saat penangkapan, turut diamankan seorang laki-laki lainnya bernama Pendi Als Ipin yang mana saat di interogasi di TKP penangkapan, terlapor menjelaskan bahwa hasil dr perkara pemerasan yang dilakukannya terhadap Erniwati  pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023.  Dari uang yang diperoleh nya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tsb, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Pendi als Ipin  sebahagian untuknya yang menemani  melakukan pemerasan tersebut.

Selanjutnya Syamsir dan Pendi   langsung dibawa ke Polsek Rangsang guna dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang mereka lakukan terhadap Erniwati  pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pemerasan , Pasal Yang Diterapkan, 
Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana. Rencana Tindak Lanjut,  Sidik tuntas perkara dan Koordinasi Jaksa penuntut umum (JPU). ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex