Alamak! Dugaan Kasus Perselingkuhan di Inhu Malah Berujung Jadi Percobaan Pemerasan Rp 50 Juta

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 19:10:45 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Ini mungkin jadi pelajaran bagi suami dan atau istri yang tidak setia kepada pasangannya. Sebab, dugaan perselingkuhan yang terjadi di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, justru berujung pada percobaan pemerasan.

Persoalan ini sekarang sudah ditangani Polisi. "Masih Dumas, belum cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan perlu diminta klarifikasi," jawab Kapolres Inhu melalui Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Jumat kemarin (27/10/2023).

Percobaan pemerasan bermula ketika seorang suami berinisial L (27) bersama tiga orang kawanannya mendatangi rumah inisial S di Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Keempat orang itu menggeruduk rumah inisial S guna menuntut denda Rp 50 juta atas dugaan selingkuh inisial S dengan istri inisial L berinisial MI.

"Iya, hari Kamis kemarin kami dan tiga orang keluarga meminta denda Rp 50 juta kepada inisial S," jawab inisial L kepada wartawan.

Sayangnya, kata Inisial L, tuntutan berdamai secara kekeluargaan dengan denda Rp 50 juta justru disanggupi sebesar Rp 5 juta sehingga perkara dugaan selingkuh istrinya inisial MI dengan inisial S dilaporkan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya di Desa Kulim Jaya. "Mana mungkin harga diri saya 5 juta," jawab pelapor inisial L.

Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah pelapor membaca isi chating mesra sang istri dengan nomor terlapor tapi istrinya sempat membantah. 

"Awalnya istriku membantah tapi setelah saya desak terus akhirnya istri mengakui pernah berzinah dengan inisial S sebanyak dua kali," sebut pelapor dari seluler.

Atas pengakuan sang istri, katanya, pelapor bersama tiga orang kawanannya memutuskan mendatangi rumah S untuk berdamai dengan denda Rp 50 juta namun disanggupi hanya Rp 5 juta sehingga perkaranya berujung kelaporan polisi.

Sebelumnya terlapor inisial S membenarkan dirinya dipolisikan ke Mapolsek Lubukbatu Jaya dengan tuduhan perzinahan. 

"Saya tidak pernah berzinah, kami hanya sekedar chatting mesra," jawab terlapor inisial S.

Terlapor juga membenarkan didatangi pelapor bersama tiga orang kawanan untuk berdamai dengan denda Rp 50 juta. 

"Saya diancam untuk mengakui perbuatan selingkuh dengan denda 50 juta, jika tidak, beritanya akan saya sebarkan dan melaporkannya kejalur hukum," sebut terlapor diaminkan saksi insial DA mengutip pesan ancaman dan percobaan pemerasan rombongan pelapor.

Saat ini, perkara yang menimpanya diserahkan kepada ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Rudiwalker Purba untuk pendampingan. 

"Untuk selengkapnya hubungi Pak Rudi, ya, perkara ini saya serahkan ke Pak Rudi," timpal terlapor.

Penerima kuasa pendamping, Rudiwalker membenarkan kliennya dipanggil klarifikasi ke Mapolsek." Masih klarifikasi," jawab Rudi, Sabtu (28/10/2023).

Rudi yang juga menjabat sebagai ketua ikatan wartawan online (IWO) Kabupaten Inhu ini optimis kliennya tidak pernah melakukan perzinahan. 

"Klien saya ini tidak bezinah tapi hanya chating mesra dengan istri terlapor, lantas kenapa harus didenda 50 juta, bukankah itu percobaan pemerasan?," sesal Rudi balik bertanya.(rls/red).

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex