Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Satu Terdakwa Narkotika, JPU Pikir Pikir Putusan 4 Terdakwa Lainnya, Rabu 16 Agustus 2023

Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Satu Terdakwa Narkotika, JPU Pikir Pikir Putusan 4 Terdakwa Lainnya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:47:26 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis mati terhadap satu terdakwa dan empat terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Putusan perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Rabu (16/8/2023) sekira pukul. 13.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menyampaikan putusan hakim perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang sidang hari ini.

Kelima terdakwa diantaranya, Abdul Rahim alias Rahim, Arman Bin Sudirman, Hanafi als Aan, Zul Efendi als Ade dan Herman Bin Nurbitzasa ( alm). Persidangan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, SH dan kuasa hukum dari para terdakwa.

Pada persidangan  dengan agenda pembacaan putusan dalam  perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.

"Bahwa kelima terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH

Dikatakannya, "penegakkan hukum ini menjelaskan, pada persidangan yang dilaksanakan pada siang hari . Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh Terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pubgkasnya.

Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Mati hanya terhadap Terdakwa atas nama Hanafi als Aan. Sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya yaitu terdakwa Abdul Rahim als Rahim  terdakwa Arman bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi als Ade  dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup. Satu terdakwa Herman Bin Nurbitzasa ( alm) divonis pidana penjara selama 18  tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan.

Misael Tambunan menjelaskan,  dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim als Rahim  terdakwa Arman bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi als Ade  dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup. Satu terdakwa Herman Bin Nurbitzasa ( alm) divonis pidana penjara selama 18  tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan, berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati.

"Pihaknya Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum  akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," tegas Kasiintel yang baru beberapa bulan bertugas di Kabupaten Pelalawan.****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex