Kejari Rohul Kedepankan Keadilan Restoratif, Dua Perkara Pidana Tak Berlanjut ke Persidangan

Kejari Rohul Kedepankan Keadilan Restoratif, Dua Perkara Pidana Tak Berlanjut ke Persidangan

Rohul, Catatanriau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Dua perkara yang melibatkan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki resmi dihentikan penuntutannya setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dilakukan di Kantor Kejari Rokan Hulu, Senin (6/7/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, SH., MH., juga menyerahkan surat perintah pengeluaran kedua tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut hasil ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 Juni 2026. Pengajuan disetujui karena dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada masa transisi berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Perkara yang dihentikan meliputi dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka Imam Pahry yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta dugaan tindak pidana pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, SH., MH., Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak mengatakan penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh syarat penerapan Restorative Justice terpenuhi.

"Kedua perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta telah tercapai perdamaian dengan korban. Tujuan utama pendekatan ini adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan," ujar Fredy.

Ia menjelaskan, sebelum usulan diajukan, Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu terlebih dahulu melakukan profiling terhadap para tersangka. Langkah tersebut bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan, kondisi keluarga, hingga respons masyarakat terhadap para tersangka sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian penghentian penuntutan.

"Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja dari tanggung jawab. Ini adalah kesempatan kedua yang diberikan negara dengan syarat-syarat yang ketat. Kami berharap para tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali menjadi warga yang taat hukum," tegasnya.

Kejari Rokan Hulu menegaskan, penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, memberikan manfaat bagi korban dan pelaku, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif di tengah masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index