Kapolsek Kepenuhan Pimpin Langsung Peringkusan Pemilik 4,70 Gram Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 15 Agustus 2023 - 22:57:14 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Polsek Kepenuhan jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang di pimpin oleh Iptu Anra Nosa, S.H,.M.H, beliau tetap berkomitmen tidak akan pernah main-main dengan yang namanya Tindak Pidana (TP) Narkotika apapun jenisnya khususnya di wilayah hukum Polsek Kepenuhan, umumnya di Kabupaten Rohul.

Ini bisa di buktikan dengan hasil kinerjanya dalam memberantas peredaran Narkoba, hanya berselang satu hari mendapatkan informasi beliau beserta jajarannya berhasil meringkus tersangka pelaku pemilik, penyimpan dan pengedar Narkoba jenis sabu yang berinisial HA alias DH.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S
I.K,.M.H melalui Kapolsek Kepenuhan mengatakan, peringkusan ini terkait adanya informasi adanya peredaran Narkoba jenis Sabu di Desa Muara Jaya, pada hari Senin (14/08/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.

"Dengan adanya informasi tersebut, pada hari Selasa 15 Agustus 2023 kita bersama dengan Kanitreskrim serta personil lainnya langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Iptu Anra Nosa, S.H.,M.H.

Lanjutnya, setelah sampai di Tempat Kejadian Pertama (TKP) yang juga rumah tersangka pelaku, tepatnya di Desa Muara Jaya, RT 013/RW 005, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, kita berhasil meringkus pelaku, sekitar pukul 06.45 Wib," ujar Kapolsek.

Pada saat itu bersama dengan Kades dan Ketua RT team langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, sehingga di dapati satu botol bertuliskan 3M warna biru di dekat pintu yang terbuat dari kayu, botol tersebut berisikan dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 4,70  Gram, yang dibungkus plastik putih bening yang di balut dengan satu lembar tissue warna putih.

Selain itu, team juga menemukan botol Bong bekas pemakaian Sabu yang digunakan pelaku, uang hasil dari penjualan Sabu sebesar Rp. 400.000 dan Satu Unit HP warna Hitam merk Infinix yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk jual beli Sabu.

"Saat di lakukan interogasi, pelaku mengakui kalau Narkoba jenis Sabu tersebut miliknya yang ia beli dari rekannya yang berinisial B pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, dan pelaku juga mengakui kalau Narkoba tersebut akan diperjual belikannya," jelas Kapolsek.

Akhirnya pelaku beserta barang bukti yang 
di sebutkan di atas dibawa ke Mapolsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka HA dijerat  dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Kepenuhan mengakhiri yang di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul. Selasa (15/08/2023).***

Laporan : E.S.Nst/Humas Polres Rohul



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex