Kedapatan Mencopet di Pasar Buatan II, Wanita Ini Diamankan Polsek Koto Gasib, Berikut Putusan Sidang Tipiringnya

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:34:11 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Seorang wanita inisial HB (38) asal Gunung Tua (Sumut), beralamat di Jalan Rawa Bening 6, RT 002 RW 010 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, kedapatan mencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib, Ahad (13/08/2023) sekira pukul 10.30 WIB kemarin.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH melalui Kanit Reskrim Aipda L Pakpahan SH, ia menjelaskan saat ini HB telah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa.

"Kronologi kejadian ini bermula pada saat pelaku beraksi di pasar Buatan II Koto Gasib dengan cara pelaku mengambil barang berupa 1 unit HP Merk Vivo Y95 warna hitam yang berada didalam tas milik Korban dengan cara membuka resleting tas milik korban pada saat sedang berbelanja,"terang Aipda L Pakpahan SH kepada Wartawan media ini, Selasa (15/08/2023).

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S.D, S.H, M.H ketika dikonfirmasi wartawan, ia membenarkan perihal kejadian tersebut, kata dia, pelaku untuk saat ini telah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tetang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis," ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, atas kejadian yang menimpa, Korban RK (37) ibu rumah tangga, warga paret senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.300.000.

"Dan bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak  pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Kapolsek.

Lebih jauh dikisahkan Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S.D , S.H, M.H, melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H pada hari Senin (14/08/2023) langsung melakukan sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indarapura.

"Yang mana hasil dari sidang tipiring yang dipimpin Rina Wahyu Yulianti, S.H hakim PN Siak, memutuskan bahwa Pelaku sebagai Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan/penjara selama 1 bulan dengan tidak dilakukan penahanan namun dalam masa percobaan selama 2 bulan." Tutup Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda L.Pakpahan, S.H. yang sehari-hari akrab dipanggil Delon yang menjadi Penyidik kuasa Penuntut umum dalam persidangan tipiring tersebut.***

Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex