Polisi RW & Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Perempuan Asal Aceh Barat, Ini Kasusnya

Ahad, 13 Agustus 2023 - 12:07:01 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Seorang perempuan yang berinisial YU alias JU (35) di tangkap Personil Polsek Rambah Hilir jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu. Selasa (08/08/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Penangkapan ini di benarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar, SH,.MH yang terjadi pada hari Sabtu (12/8/2023).

"Benar, kita sudah menangkap pelaku, tepatnya di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Pasar Senin Simp D Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul," kata Kapolsek Rambah Hilir.

Dapat juga di ketahui penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Ka SPK Polsek Rambah Hilir Bripka Andri Fahmi, SH yang juga bertugas sebagai Polisi RW di Polsek Rambah Hilir bahwa di salah satu rumah kontrakan yang di sebutkan di atas sering terjadi transaksi Narkoba.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Ka SPK Polsek Rambah Hilir melaporkan ke Kapolsek, selanjutnya Kapolsek memberikan perintah kepada Ka SPK dan Personil Polsek Rambah Hilir untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Saat melakukan penyelidikan, Tim Personil Rambah Hilir langsung menggerebek rumah kontrakan yang di gunakan pelaku sebagai transaksi Narkoba, saat penggrebekan terdapat lima orang perempuan di dalamnya.

"Saat di interogasi terhadap lima orang perempuan tersebut, salah satu perempuan yang berinisial YU mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang juga ternyata pemilik rumah kontrakan tersebut," terang Deby.

Selanjutnya, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan pelaku dan ditemukan Satu Set Alat Bong, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya disimpan di dalam Lobang Rak Bawang dan Karpet lantai.

Sementara rekannya yang empat orang lainnya hanya mengaku sebagai pemakai yang sudah di sediakan memang oleh pelaku di rumah kontrakannya.

Adapun barang bukti yang di dapatkan dari pelaku berupa Satu Set Alat Bong, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0.28 Gram, Plastik klem ukuran kecil sebanyak 58 lembar.

Di temukan juga Dompet Perempuan warna Coklat Tua, Dua Unit Hand Phone, Satu Toples ukuran kecil warna Biru Muda, Satu Korek Mancis, Satu buah keranjang plastik warna Biru.

"Atas kejadian tersebut, tim Polsek Rambah Hilir membawa pelaku ke Mapolsek Rambah Hilir beserta barang bukti yang di sebutkan di atas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek Rambah Hilir mengakhiri.


(E.S.Nst/Humas Polres Rohul)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex