Pertambangan Jenis Quari Tanpa IUP, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tipidter Polres Rohul

Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:50:10 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tiga Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) melakukan kegiatan usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Tersangka KUR alias EM (35) sebagai operator Alat Berat dan HE (39), AL alias AR (48) pemilik usaha Quari" kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, Rabu (09/08/2023)

Lanjut AKP Dr Raja, ketiga tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

"Kemudian, barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu pc 200 warna kuning dan dua kantong plastik yang berisikan kerikil berpasir alami," tutur Kasat Reskrim.

AKP Dr Raja menjelaskan, pada hari Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Aliran Sungai Batang Lubuh Desa Nogori Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, terdapat adanya dugaan Tindak Pidana  (TP) melakukan kegiatan Usaha penambangan tanpa IUP.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Personil Unit Tipidter melakukan penyelidikan ke lapangan.

"Kemudian sekitar pukul 10.30 Wib, Team Melihat 1 unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran sungai," katanya.

"Saat itu, Team langsung menyuruh operator alat berat yang sedang melakukan penambangan tersebut untuk berhenti," ujar Dr Raja.

Lanjutnya, Team Unit Tipidter melakukan komunikasi terhadap operatornya.
"Menurut keterangan operator, pemilik dari usaha Quari tersebut adalah HE dan AL.

"Untuk ke tiga tersangka sudah kita amankan bersama dengan alat bukti berupa satu unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning untuk di lakukan proses lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim.

"Ketiga tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158  UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tambahnya mengakhiri.

(E.S.Nst/Humas Polres Rohul)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex