Holi Soroti Permasalahan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Riau

Kamis, 22 Juni 2023 - 21:48:08 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Holi (Analis Pelayanan Usaha Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau) memberikan tanggapan terkait permasalahan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Riau, Kamis (22/06/2023).

Holi mengatakan, “bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tanah timbun, kerikil, dan beberapa jenis lainnya yang biasa disebut tambang galian C. Jenis bahan galian tersebut menjadi domain Dinas ESDM Provinsi. Sedangkan, untuk logam seperti emas, nikel, batu bara, dan yang termasuk dalam bahan golongan A dan B menjadi kewenangan pusat. Provinsi tidak memiliki kewenangan terhadap logam-logam tersebut. Jadi, info yang dikelola oleh Provinsi yang sedang marak saat ini yaitu tanah timbun, kerikil, dan jenis galian C lainnya.”

“Terkait kegiatan PETI di Kab. Kuansing itu memang kewenangan lebih kepada aparat penegak hukum. Sedangkan, dari sisi Provinsi menghimbau masyarakat untuk membuat atau mengurus perizinan untuk aktivitas yang dilakukan tanpa izin”, tegasnya.

Holi meneruskan, “Karena memang bahan-bahan galian itu terkait dengan Dinas ESDM, akan tetapi apabila masyarakat atau perusahaan melakukan aktivitas PETI artinya itu ilegal atau pencurian, hal itu ditindak pidana dan yang menangani biasanya aparat penegak hukum. Kalau Dinas ESDM menanganinya dengan cara sosialisasi tentang perizinan saja kepada masyarakat maupun perusahaan agar mengurus izin, apapun itu jenis bahan galiannya, kalau dia ilegal itu memang apapun yang tanpa izin berarti kewenangannya ada pada aparat hukum.”

Dari sisi pertambangan, tambang golongan C dari sisi permodalan mungkin lebih kecil daripada tambang logam, namun dari titik-titik dan kebutuhannya memang merupakan kebutuhan pokok. Salah satu kendalanya memang perizinan, karena masyarakat yang mengolah kebanyakan masyarakat di daerah-daerah yang masih awam.
Menurutnya, pihak Dinas ESDM Provinsi Riau sudah melakukan sosialisasi izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi persyaratan sesuai yang berlaku.

“Apalagi sekarang menggunakan Online Single Submission (OSS). Masyarakat banyak yang tidak mengerti cara menggunakan OSS karena tidak tahu, kemudian sekarang ini untuk izin pertambangan tidak dapat dilakukan perorangan, harus berbadan hukum, seperti CV, PT, atau koperasi, sehingga banyak masyarakat yang menggunakan calo untuk mengurusnya, padahal Dinas ESDM sudah menghimbau untuk mengurus langsung ke Dinas ESDM Prov. Riau”, sambung Holi.

“Kalau nanti ada dari Dinas ESDM atau Satpol PP bersama untuk menertibkan kegiatan PETI, yang menjadi leadernya adalah aparat penegak hukum, dari Dinas ESDM sebatas mendampingi”, pungkasnya.***

Laporan : Fitri 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex