Pria Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kontrakan Istri Sirinya di Rengat Barat Inhu

Ahad, 11 Juni 2023 - 22:46:31 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Warga dihebohkan dengan penemuan mayat seorang lelaki berinisial M.A Lubis (32) diduga akibat bunuh diri, mayat pria itu ditemukan didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ahad (11/06/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pihak Kepolisian Polres Inhu, M.A Lubis merupakan warga Desa Muara Parlampungan, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Dan terakhir diketahui berdomisili di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, atau tepatnya di rumah kontrakan yang disebutkan diatas.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran menjelaskan bahwa, peristiwa penemuan mayat tersebut bermula pada hari Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu Salsa (40) seorang teman wanita yang satu kontrakan dengan istri siri korban bernama Lina br Regar (50) pulang terlebih dahulu dari Kota Pekanbaru kerumah kontrakan mereka yang berada di Desa Kota Lama, Rengat Barat.

"Sebelumnya Salsa dan Lina br Regar pergi ke Pekanbaru, saat itu Salsa pulang duluan kekontrakan mereka, karena si Lina masih berada di Pekanbaru. Setibanya di rumah kontrakan, Salsa mengira Rumah mereka dibobol maling, karena kunci gembok depan rumah sudah dalam keadaan rusak, lalu saat itu juga Salsa masuk kedalam rumah dan menghidupkan lampu. Saat itu Salsa melihat korban M.A Lubis berada dibagian dalam belakang rumah, dalam posisi tergantung lehernya dengan sehelai kain pada sebatang kayu yang biasa digunakan untuk menjemur pakaian," ungkap Misran mengisahkan.

Namun lanjut Misran, karena Salsa merasa  takut, ia pun langsung menelepon Lina br Regar yang masih berada di Pekanbaru dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Lina.

"Namun karena merasa takut, Salsa pergi menginap dirumah salah satu temannya yang tak jauh dari rumah kontrakan mereka," ulasnya.

Kemudian pada Ahad (11/06) sekira pukul 08.00 WIB, Lina br Regar tiba di rumah kontrakan bersama Salsa, saat itulah mereka melihat kedalam rumah dan benar bahwa korban M.A Lubis sudah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan sehelai kain yang diikatkan pada batang kayu didalam rumah.

Kemudian saat itu juga Salsa dan Lina langsung memberitahukan peristiwa itu kepada pemilik kontrakan bernama Heri (49), dan selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa Kota Lama dan Kapolsek Rengat Barat.

Setelah itu, sekira pukul 08.30 WIB, personil unit Reskrim dan SPKT Polsek Rengat Barat, dipimpin Kapolsek Rengat Barat mendatangi TKP, saat itu dilakukan pengecekan awal tentang kondisi jenazah, jenazah sudah mengeluarkan bau tak sedap dan masih dalam keadaan tergantung dengan sehelai kain yang diikatkan pada sebatang kayu yang biasa digunakan untuk jemuran kain.

"Saat itu jenazah langsung dibawah ke RSUD Indra Sari Rengat untuk di lakukan VER," ulasaya.

Kemudian setibanya di RSUD, dilakukan  pemeriksaan fisik luar jenazah di kamar mayat RSUD Indrasari Rengat oleh Dokter Riski Saputra, Dokter menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan sementara M.A Lubis diduga meninggal dunia akibat gantung diri.

"Terdapat tanda-tanda fisik korban, lidah terjulur keluar, keluar kotoran dari dubur, keluar sperma pada kemaluan, dan terdapat bekas jeratan tali. Diperkirakan jenazah telah meninggal dunia sejak 2 hari sampai 4 hari yang lalu," ungkapnya.

Adapun hasil keterangan sementara dari istri siri korban, yakni Lina Br Regar, ia mengatakan, korban sebelumnya sudah pernah dua kali mencoba untuk bunuh diri dengan cara meminum racun rumput, dan menabrakkan diri ke mobil yang sedang berjalan.

"Setiap kali ada keributan didalam rumah tangga, korban selalu berupaya untuk melakukan bunuh diri. Korban merupakan suami siri sejak 3 tahun yang lalu, dan sejak sebelum bulan April 2023, korban pulang ke kampung halamannya di Mandailing Natal, sedangkan saksi yang merupakan istri siri tetap berdomisili di Desa Kota Lama, Rengat Barat," papar Misran mengisahkan.

Selanjutnya terhadap jenazah korban, Lina br Regar selaku istri siri korban atau perwakilan dari keluarga besar korban, menyatakan didalam surat pernyataan yang bermaterai 10.000, bahwa ia telah menerima kematian korban sebagai suatu musibah dan tidak menghendaki tindakan autopsi terhadap korban.

"Istri siri korban juga menegaskan akan bertanggung jawab atas pemakaman jenazah korban," pungkasnya.****


Laporan : S.A Pasaribu
Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex