Dinilai Tak Profesional, Advokat Freddy Simanjuntak: Bahkan Polda Salah Tulis Identitas Chandra

Kamis, 01 Juni 2023 - 15:23:55 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Advokat Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH mempertanyakan Polda Riau terhadap penetapan tersangka kliennya Chandra (46) yang merupakan korban percobaan pembunuhan oleh mantan istrinya berinisial HS.

Freddy Simanjuntak menjelaskan, kliennya Chandra telah membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/227/III/2023/MODEL-B/SPKT UNIT II/RESTA PKU atas dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya.

"Mantan istrinya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami Chandra," kata Freddy Simanjuntak

Ia menjelaskan, hal ini bermula pada Rabu tanggal 15 Maret tahun 2023 Chandra bermaksud ingin membawa ketiga orang anaknya dari rumah neneknya karena sebelumnya anaknya menelepon mengadu kepada Ayahnya bahwa mereka sudah tidak nyaman tinggal di rumah itu bersama dengan maminya yaitu mantan istrinya Chandra.

"Chandra sendiri, sudah cerai dengan mantan istrinya pada tahun 2020 lalu dan memenangkan hak asuh terhadap ketiga orang anaknya berdasarkan putusan pengadilan," ujar Freddy.

Ditempat kejadian, lanjut Freddy, terjadi cekcok mulut dan Chandra hanya berusaha meyakinkan mantan istrinya agar melepaskan anak-anak. Namun, mantan istrinya tetap bersikeras melawan, meskipun secara hukum hak asuh anak berada di tangan Chandra.

Situasi semakin memanas ketika Chandra hendak meninggalkan tempat tersebut melalui pintu gerbang komplek Casablanca di Jalan Srikandi, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Chandra ditabrak saat berlari menuju pintu gerbang yang dan mencoba menutupnya.

"Peristiwa itu terekam jelas CCTV dan ada banyak saksi bahwa klien kami Chandra ditabrak dan digilas oleh Mantan istrinya," ucap Freddy.

Atas peristiwa tersebut, Freddy sekaligus membantah maraknya pemberitaan sepihak bahwa kliennya telah melakukan perampasan paksa pengasuhan anaknya.

Lanjut Freddy, Pihak kepolisian Polresta Pekanbaru sudah menangkap dan menahan pelaku namun anehnya setelah lebih kurang 10 hari pihak kepolisian melakukan penangguhan penahanan.

Ironisnya, HS melaporkan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandra dan tak lama kemudian pihak Polda Riau langsung menetapkan tersangka terhadap Chandra.

"Padahal bukti dan saksi yang mengatakan bahwa Klien kami Chandra melakukan penganiayaan tidaklah kuat yaitu hanya berdasarkan pengakuan HS dan Saksi yang tidak akurat," kata Freddy.

Ironisnya lagi, surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombespol Asep Darmawan pada tanggal 23 Mei 2023 salah menulis data Agama Chandra.

"Dari sini saja sudah bisa kita pahami bahwa penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan tidak profesional," tutur Freddy.***

Laporan : Jaya

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex