Adanya Pemberitaan Pengrusakan Hutan, Ini Penjelasan Dari Kades RTB

Sabtu, 06 Mei 2023 - 13:11:17 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.COM | Terkait adanya pemberitaan yang menyatakan pengrusakan hutan di wilayah desa Rambah Tengah Barat (RTB) dan Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kades RTB meluruskan pemberitaan tersebut.

Hal ini sesuai apa yang di sampaikan oleh Kades RTB Sopian Daulay, kepada awak media ini. Sabtu (06/05/2022) beliau mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengarah kan masyarakat nya untuk melakukan pengrusakan hutan.

"Sebenarnya hutan itu di buka oleh masyarakat untuk berladang dan di tanami kembali dan saya sebagai Kades tidak mungkin mengarahkan masyarakat saya melakukan pengrusakan, apa lagi lahan hutan tersebut milik masyarakat dua desa," ujar Kades.

Bahkan beliau menyatakan kalau selama ini beliau telah berusaha untuk ikut mempertahankan lahan tersebut agar tidak di kuasai pihak luar.

"Dari awal saya menjabat sebagai Kades, kondisi lahan hutan tersebut yang jadi perhatian bagi saya agar lahan tersebut bisa menjadi di lestarikan terus dan bisa di manfaatkan oleh masyarakat hasilnya makanya kita urus sampai ke kementerian untuk di jadikan Hutan Desa, dan Alhamdulillah SK dari Kementerian sudah ada sama kita," kata Kades.

"Kalau kita tidak antisipasi dari dulu mungkin lahan tersebut sudah habis di garap oleh masyarakat dan akan di jual ke pihak luar," tambahnya.

Saat di konfirmasi terkait adanya jual beli lahan yang telah di buka oleh masyarakat, beliau juga sudah berkali-kali membawa tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda agar lahan tersebut jangan di perjual belikan lagi, bahkan himbauan berupa spanduk pun sudah di buat agar masyarakat dua desa bisa mengetahui tidak boleh merambah hutan dan memperjual belikannya.

"Jadi rasanya kita dari Pemdes sudah berusaha semaksimal mungkin agar lahan hutan tersebut tidak di miliki orang luar," ujar Kades.

Dapat juga di ketahui bahwa yang menjual lahan tersebut adalah masyarakat dua desa, dan yang membuka lahan juga masyarakat dua desa, karena sampai saat ini lahan hutan tersebut tidak jelas legalitas nya apakah hutan adat atau hutan desa.

"Seandainya itu Hutan Desa kita yang yang di buka oleh masyarakat dan di jual kepada pihak luar tentunya kita akan melaporkan nya kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan merekalah yang akan bertindak,"  kata Kades.

Saat di singgung masalah Desa Sialang Jaya, Kades RTB menjawab untuk Desa Sialang Jaya sampai saat ini saya kurang tahu. Namun yang jelas saya sebagai Kades sudah berusaha semaksimal mungkin agar lahan tersebut tidak di miliki oleh pihak luar," pungkasnya mengakhiri.***

Laporan : E.S.Nasutuon



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex