Photo Ilustrasi

Artikel Opini

Perilaku Menyimpang Penguasa Pajak, Berdampak Rakyat Menjelma Jadi Anti Pajak

Ahad, 09 April 2023 - 18:16:12 WIB
Share Tweet Google +

CATATANRIAU.COM |Baru-baru ini rakyat indonesia digemparkan oleh suatu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang putra dari salah satu pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan yang bernama Rafael. Kasus ini menarik para netizen untuk menelusuri kehidupan pelaku. Terlihat pada akun medsos pelaku bahwa ia sering memamerkan harta kekayaan termasuk mobil jeep rubicon yang digunakan untuk menjumpai korban yang ternyata tidak tercatat di LHKPN. Usut punya usut, harta kekayaan Rafael yang hanya eselon II bisa setara dengan kekayaan menteri keuangan Sri Mulyani.

Hal tersebut menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Akibatnya masyarakat bermalas malasan bahkan tidak ingin untuk lapor SPT pada institusi pajak dan enggan untuk membayar pajak. Bahkan masyarakat  melalui media sosial beramai ramai melayangkan protes dengan ancaman tidak ingin membayar pajak. Kekecewaan masyarakat ini tidak hanya ditujukan kepada oknum yang tersandung saja namun juga kepada seluruh ASN Pajak.

Kasus ini sangatlah mencoreng wajah Ditjen Pajak. Kini citra dari institusi pajak sudah sangat buruk dimata masyarakat. Kasus ini juga menambah beban kebutuhan Ditjen Pajak untuk mereformasi persepsi publik tentang perpajakan di Indonesia ini. 
Upaya yang telah dilakukan Dirjen pajak adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Komite Kepatuhan. Dimana tugas komite ini memiliki fungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun kekurangan dari komite ini adalah kurangnya keberanian memeriksa petugas pajak yang tindak tanduknya merugikan pajak secara kelembagaan. Maksudnya adalah komite ini harus berani bertindak sebagai polisi rahasia yang mengawasi dan memata matai perilaku keseharian ASN pajak.

Untuk itu kementrian keuangan perlu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terutama pada kelembagaan perpajakan, agar tidak ada lagi mosi tidak percaya terhadap institusi pajak sehingga masyarakat kembali akan dengan senang hati melaksanakan lapor SPT dan membayar kewajiban pajak mereka.

Dalam hal ini pemerintah harus lebih tegas lagi terhadap pelaku penyimpangan pajak dan juga kepada para ASN pajak. Dan juga lapor SPT harus di tegaskan lagi kepada seluruh ASN pajak guna mengungkapkan asal usul harta yang mereka miliki. Dengan begitu reformasi perpajakan akan lebih menyentuh level bawah dan semua lapisan aparat tanpa harus menunggu adanya kasus-kasus lain seperti Rafael.

Mengutip dari kepala riset CNBC Indonesia bahwa “Bila ada tikus di lumbung padi tentu tidak harus membakar lumbungnya. Tetapi hal yang perlu dilakukan adalah menutup lubang-lubang potensi tikus itu bisa masuk”.***

 

PENULIS : DESTA LUSI MAYRITAN
NIM : 2274201137

EDITOR : IDRIS HARAHAP

KATEGORI : ARTIKEL OPINI 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex