LSM AMTI Minta Segera Proses Hukum Pengerjaan Proyek Desa Tanjung Alai Diduga Curi Matreal Turap

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:52:35 WIB
Share Tweet Google +

KAMPAR, CATATANRIAU.com |  Proyek Pembangunan dan Pemberdayaan Desa yakni pembangunan Embung Desa Tahun Anggaran 2022 dengan Tema Desa Membangun Indonesia. Proyek tersebut diketahui berada di Desa Tajung Alai Sungai paung RT 02 RW 01 Dusun 1, Kecamatan 13 Koto kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Adapun Nama kegiatan proyek tersebut yaitu Peningkatan Embung Sei Empaung, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022. Sementara biaya yang digelontarkan sebesar Rp 67.678.000.

Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat dalam pembangunan embung tersebut menggunakan material turap milik Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan cara dirobohkan dan memindakan bebatuan itu ke proyek Desa pembangunan embung tersebut.

Maka dari itu mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, ia menjelaskan, "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara, dan Itu termasuk Pasal 362: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah," jelasnya.

Lanjutnya, "mengambil benda tertentu, ketahuan dan mengembalikan benda tersebut ketempat semula karena takut sanksi pidana pencurian. Kejahatan harus dihukum, pengembalian aset curian tidak membebaskan pelaku dari hukum pidana pencurian. Ganti rugi sebesar nilai aset tercuri merupakan keuntungan material pencuri dan merupakan ketidak-adilan hukum," jelasnya lagi.

Lebih jauh dikatakannya, "sengaja berarti pelaku sadar bahwa benda tersebut bukan miliknya, secara sadar menghendaki dan bermaksud untuk memiliki dan/atau menguasai benda tersebut. Dengan demikian unsur (1) kehendak mengambil, (2) kesengajaan mengambil, (3) maksud mengambil dan (4) kondisi sadar waktu pengambilan dan pengetahuan pengambil bahwa ia mengambil aset pihak lain, haruslah terbukti sepenuhnya/seluruhnya (100%) sebagai unsur-unsur tindak pidana Pasal 362 KUHP," jelas Turangan.

Maka Dari itu Tommy Turangan.SH selaku ketua umum ( LSM AMTI ) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia  Meminta kepada Pihak Yang berwajib hal ini Harus di Proses secara hukum. "Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena disini sudah merugikan negara," tutup Turangan. (irwan Ocu Bundo).


Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex