Polsek Minas Lakukan Pemusnahan BB 55,27 Gram Shabu-shabu

Jumat, 15 Juli 2022 - 14:41:09 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, Polres Siak, bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Jumat (15/07/2022) pagi sekira pukul 10.30 WIB, melakukan pemusnaan barang bukti (BB) berupa Narkotika Jenis Shabu - shabu seberat 55,27 gram di halaman Mapolsek Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Diketahui BB Shabu ini sendiri berasal dari penangkapan dua orang pria terduga pelaku pengedar Shabu yakni MD (27) dan AM (24) merupakan warga Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, yang dibekuk oleh pihak Unit Reskrim Polsek Minas pada Kamis (23/06/2022) lalu.

Baca Juga : Dipimpin Kapolsek, Polsek Minas Berhasil Menciduk 2 Pria Pelaku Narkoba Dengan BB 79,61 Gram Shabu

Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5 mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Siak untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Kemudian lanjutnya, dilakukannya pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika adalah amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah bungkus plastik yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika khususnya di wilayah Kecamatan Minas ini," ujar Kompol Sawaluddin Pane SH.

Sementara itu Gebi Septiandani selaku Staf Pidum Kejari Siak yang tampak melakukan pemusnahan BB Shabu tersebut ketika diwawancarai oleh Wartawan media ini dia mengatakan, bahwa pemusnaha itu dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan BB Shabu tersebut.

"Narkoba ini sangat berbahaya, kita harus berhati-hati dalam penanganan ini, dan takutnya kan, BB ini bisa saja disalahgunakan oleh karena itu kita lakukan pemusnahan," imbuhnya.

Adapun Martinus,Sp selaku Pj Penghulu Kampung Mandiangin yang ikut menyaksikan pemusnahan BB Shabu itu, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polsek Minas dan jajaran yang telah berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba di Kampung Mandiangin.

"Tentunya kita berharap untuk masyarakat khususnya pemuda di Kampung Mandiangin jangan sekali-kali mencoba untuk memakai ataupun menggunakan narkoba ini, karena bagaimanapun ini akan berdampak kepada seluruh masyarakat. Harapan kita tentu kedepannya kita bersinergi terus bersama pihak kepolisian supaya narkoba di Mandiangin bisa dikatakan zero, tidak ada lagi warga-warga yang mencoba untuk menggunakan narkoba ini, kita berharap kedepannya masyarakat terbebas dari narkoba. Dan barang siapa yang akan mencoba juga tentu akan terkena sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara kita," pungkasnya.

Dalam giat pemusnahan itu juga tampak turut hadir, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris,SH,MH, Kanit Samapta Polsek Minas AKP D.A Simangunsong, Panit Opsnal Intelkam Polsek Minas Ipda Andi Anis, Ps Kanit Provos Polsek Minas Aiptu P. Pandiangan, Penghulu Kampung Mandi Angin Martinus, Sp, Penghulu Kampung Minas Barat Ayang Bahari, Panglima Bungsu DPC LLMB Tuah Sakti Minas Agus Irawan beserta sejumlah Toko masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.***


Reporter : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex