Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rohul Hendar Rasyid Nasution SH,MH.

Kajari Serahkan Oknum Polisi Ke LP Kelas II Pasir Pengaraian

Jumat, 15 Juli 2022 - 10:32:39 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Usai menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian salah satu oknum polisi berinisial PN yang bertugas di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) di jatuhi hukuman 9 bulan penjara dalam kasus perselingkuhan dengan istri rekannya sendiri yang sama-sama sebagai anggota kepolisian.

Setelah beberapa hari menerima tuntutan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kejaksaan negeri (Kejari) Rohul, Kamis (14/07/2022) pada saat itu juga Kejari Rohul langsung melakukan eksekusi terhadap pelaku dan menyerahkan pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Pengaraian.

Terkait dengan beredarnya informasi pemberitaan itu, Kajari Rohul melalui Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH,MH saat di konfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya, beliau membenarkan kalau pelaku sudah di serahkan ke LP Pasir Pengaraian untuk menjalani masa hukumannya.

"Iya benar, kemaren pelaku datang ke Kejari menyerahkan diri, setelah melengkapi administrasi dan melakukan Swab PCR kira-kira pukul 12.00 WIB pelaku kita antar untuk diserahkan ke LP Pasir Pengaraian," kata Hendar Rasyid Nasution. Jum' at (15/07/2022).

Beliau juga mengatakan pada saat penyerahan ke LP selain di kawal oleh Pegawai Kajari pelaku juga di kawal oleh Propam dari Polres Rohul.

Sementara saat di tanya terhadap pelaku PR kawan perselingkuhan PN Kasi Pidum menyampaikan, untuk pelaku PR belum dieksekusi karena pelaku PR masih melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim," ucap Hendar sambil mengakhiri.***


(Kasi Pidum/E.S.Nst).

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex