Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti mengamati kasus tembak menembak anggota Polri, Kamis 14 Juli 2022

Azmi Syahputra : Kasus Polri Tembak Menembak, Perlu Membuat Aturan

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:17:15 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA, CATATANRIAU.com | DR Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti setelah mengamati beberapa  kasus penembakan yang mematikan, terlihat bahwa tempat kejadian perkara yang  sudah berubah, alat bukti yang tidak utuh, berantakan, dipindahkan, dimusnahkan bahkan hilang. Polri perlu membuat aturan dalam kasus tindakan penembakan ataupun kekerasan yang mematikan. Hal ini disampaikannya, Kamis (14/07/2022) di Jakarta.

"Guna mengantisipasi beberapa  kasus penembakan yang mematikan, terlihat bahwa tempat kejadian perkara yang  sudah berubah, alat bukti yang tidak utuh, berantakan, dipindahkan, dimusnahkan bahkan hilang kembali terjadi. Dimasa yang akan datang perlu dibuat legal guidelines atau standard operasional prosedur setingkat Peraturan Kepolisan (Perkap) terkait  tindakan penembakan  bagi anggota Polri yang mematikan agar ada kesamaan landasan hukum," ungkap pakar hukum pidana itu.

Menurut Aturan Perkap ini mengatur rumusan  secara rinci antara lain: bila ada kasus penembakan maka , harus membuat laporan terperinci tentang penggunaan senjata dengan uraian lengkap kejadian, semua senjata yang dipakai di sita( digudangkan), segera lakukan penggeledahan ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, siapapun personil yang terlibat dinonaktifkan. Di non aktifkan sementara ini menjadi kunci agar memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan, juga menghindari rasa ragu, rasa tersinggung, tidak enak hati kepada sesama anggota apalagi bila terjadi pada orang yang  selama ini dikenal berprilaku baik dan jabatannya lebih tinggi yang diduga melakukan kesalahan, dan tentunya ini juga menjadi pekewuh untuk menegurnya, hal seperti  ini yang perlu diantisipasi oleh pimpinan.

Dilanjut Azmi,  dalam perkap ini juga harus memuat untuk lakukan audit atas penggunaan upaya paksa maupun kekerasan dengan senjata. Segera proses hukum dan/atau etik profesi jika ada pelanggar prosedur, dan perlu diumumkan ke publik atas hasil audit dan berikan reward termasuk kenakan sanksi bagi yang melakukan kesalahan

Hal ini perlu diatur guna memperkuat integritas polri termasuk menghindari kesewenang wenang atas nama independensi, tidak boleh unduc process, termasuk agar tidak rusaknya TKP atau alat bukti, dan yang terpenting hal ini sekaligus dapat menjadi sarana keseimbangan untuk pertanggungjawaban hukum maupun menjadi bahan pembelaan  bagi anggota  polri yang melakukan penembakan yang mematikan serta terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat. *****


Laporan : E Pangaribuan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex