Kejari Pelalawan Tambah Tetapkan Dua Tersangka Perkara Korupsi Penimbunan Lahan MTQ, Selasa 12 Juli 2022

Kejari Pelalawan Tambah Tetapkan Dua Tersangka Perkara Korupsi Penimbunan Lahan MTQ

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:43:44 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kejaksaan Negeri  (Kejari) Pelalawan menambah dua tersangka  dalam 
perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan pada hari ini Selasa (12/07/2022) sekira pukul 16:30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH MH, melalui Kasiintel Fusthathul Amul Huzni SH mengatakan Penetapan  2 (dua) orang tersangka tambahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 pada PUPR itu setelah sebelumnya Tim Penyidik pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara penimbunan itu.

Penetapan  2 Tersangka hari ini diantaranya HNW selaku Direktur Utama PT  Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV Althis Konsultan.  Berdasarkan hasil dari pengembangan 
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan 
lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau Di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) yang mana pada hari ini kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka.

Bahwa kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka 
SPB selaku Supervisi Engineering dari CV Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat 
(1) jo. Pasal 18 undang – undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 
dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang –undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 
55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.

Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru. *****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex