MENU TUTUP

Gelar Sidang Tipikor, JPU Tuntut Para Terdakwa Penjara 1 tahun lebih & Denda 100 juta

Selasa, 29 Maret 2022 | 14:56:13 WIB Dibaca : 1176 Kali
Gelar Sidang Tipikor, JPU Tuntut Para Terdakwa Penjara 1 tahun lebih & Denda 100 juta

ROHUL, CATATANRIAU.com | Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang lanjutan Tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja oksigen dan gas BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018-2019 kembali di gelar dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Senin (28/03/2022).

Dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan sidang ini di ikuti oleh JPU Kejari Rohul Doni Saputra. S,H. Alexander Dwi Agung Situmorang. S,H dan Agung Arda Putra. S,H.

Sidang yang di gelar secara virtual ini, JPU Kejari Rohul membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa S, Terdakwa FH, Terdakwa AS dan Terdakwa NR.

Kejari Rohul Pri Wijeksono SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH menyampaikan bahwa sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Rohul, Adapun tuntutan yang di bacakan oleh JPU.

"Untuk terdakwa Novil (NR) dan Faisal (FH), pasal 3 (dak subsidiair) tuntutan pidana penjara 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda Rp.100.000.000.00 subsider 3 bulan kurungan," ujar Ari Supandi.

"Sementara untuk terdakwa Adios (AS) UP Rp.63 juta dirampas untuk negara, Suratno (S) UP Rp.2.029 juta dirampas untuk negara jadi untuk terdakwa AS dan S di kenakan 3 (subsidiair) pidana penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000.00 subsider 3 bulan kurungan," jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU Ketua majelis hakim menyampaikan kalau sidang Tipikor ini akan di lanjutkan pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022 dengan Agenda Nota Pembelaan Terdakwa.


(Kasi Intel Kejari Rohul/E.S.Nst).



Berita Terkait +

Anggota DPRD Riau Manahara Napitupulu Diduga Manfaatkan Reses Sebagai Ajang Kampanye, Bawaslu Inhu Tak Bisa Berbuat Apa-apa!

Tidak mau tinggal sendiri di sel tahanan MW mengajak rekannya yang juga bandar Narkotika Jenis Shabu

Pelaku Curanmor Diamankan Polres Pelalawan, Sepeda Motor Sudah Dijual

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Polres Kuansing Menangkan Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Pria Terduga Pengedar Shabu di Perawang Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Satres Narkoba Polres Siak

Polres Pelalawan Ringkus Bandar Narkoba Bukit Kesuma

Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir Dari Pemeriksaan,Penyidik Jadwalkan Ulang Hari Senin Minggu Depan

Pemuda, Wartawan, LSM Beri Kuasa ke LBH Citra Keadilan Riau Tuk Tindaklanjuti Temuan di Desa Sibuak

Judi Jenis Gelper Berhasil Diberantas Namun Perjudian Jenis Togel Masih Subur Di Kecamatan Kandis

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

2

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

3

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

4

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci

5

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

6

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai