MENU TUTUP

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Kembali Mengungkap Kasus TP Narkoba Jenis Shabu

Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:50:22 WIB Dibaca : 3235 Kali
Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Kembali Mengungkap Kasus TP Narkoba Jenis Shabu

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com |  Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan  Narkoba jenis sabu an.AF als F, 21 thn, laki-laki, Wiraswasta, Desa Siberakun Kec.Benai dan an.AN als AY,33 thn,laki-laki,Tani,Desa Talontam Kec.Benai Kab.Kuansing        Selasa (03/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Bareu Sentajo  Kec.Sentajo Raya Kab.Kuantan Singingi.

 

Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku  adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram,1 (satu) unit HP Android warna merah,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bead warna putih, 1 lembar timah rokok,1(satu)  unit Hp Android merk INFINIX warna putih.            


                        
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy Jontara SH,MH membenarkan penangkapan ini dan  mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat 
bahwa di Desa Kampung Baru Senjato Raya sering terjadi transaksi Narkoba.

 

Selanjutnya Kasat Narkoba  memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian bertempat didesa Kampung Baru Sentajo Kec.Sentajo Raya dilakukan penghentian paksa terhadap 1 orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor an.AF als A selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu diatas tanah yang dibuang oleh tersangka.

 

Kemudian pelaku menerangkan ianya mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr.AN als A,kemudian dilakukan pengejaran terhadap sdr.A selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr.AN di Desa Siberakun Kec.Benai Kab.Kuansing,selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti,selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,                     adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupJontara.****


 



Berita Terkait +

Senin Depan Giliran Muslim Yang Akan Dipanggil Oleh Kejari Kuansing Sebagai Saksi

Dua Pelaku Pemilik Ganja Kering Diringkus Jajaran Polsek Tambusai Utara

Polsek Ujungbatu Gerebek Warung Dijadikan Tempat Judi Dadu

Meski Telah Mengembalikan Uang APBKam Jatimulya, Penghulu Tetap diproses

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Perhentian Raja Tanpa Berkutik

Remaja Ini Nekat Mencuri Sepeda Motor Warga Saat Sholat Subuh, Begini Nasibnya sekarang!

Teror Gaib Berujung Penipuan Seksual, Pelaku Dibekuk Polsek Siak Hulu

Pengedar dan Kurir Sabu di Seberida Dibekuk Satres Narkoba Polres Inhu

Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu, 14 Pelaku Digulung

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan