MENU TUTUP

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Kembali Mengungkap Kasus TP Narkoba Jenis Shabu

Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:50:22 WIB Dibaca : 2915 Kali
Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Kembali Mengungkap Kasus TP Narkoba Jenis Shabu

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com |  Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan  Narkoba jenis sabu an.AF als F, 21 thn, laki-laki, Wiraswasta, Desa Siberakun Kec.Benai dan an.AN als AY,33 thn,laki-laki,Tani,Desa Talontam Kec.Benai Kab.Kuansing        Selasa (03/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kampung Bareu Sentajo  Kec.Sentajo Raya Kab.Kuantan Singingi.

 

Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku  adalah 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram,1 (satu) unit HP Android warna merah,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bead warna putih, 1 lembar timah rokok,1(satu)  unit Hp Android merk INFINIX warna putih.            


                        
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy Jontara SH,MH membenarkan penangkapan ini dan  mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat 
bahwa di Desa Kampung Baru Senjato Raya sering terjadi transaksi Narkoba.

 

Selanjutnya Kasat Narkoba  memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan, kemudian bertempat didesa Kampung Baru Sentajo Kec.Sentajo Raya dilakukan penghentian paksa terhadap 1 orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor an.AF als A selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis sabu diatas tanah yang dibuang oleh tersangka.

 

Kemudian pelaku menerangkan ianya mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr.AN als A,kemudian dilakukan pengejaran terhadap sdr.A selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr.AN di Desa Siberakun Kec.Benai Kab.Kuansing,selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti,selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,                     adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupJontara.****


 



Berita Terkait +

Polres Rokan Hulu Mengamankan 2 Orang Pelaku TP Narkotika Jenis Exstasi Dan Shabu

Polsek Siak Hulu Tangkap Dua pelaku Narkoba Saat Patroli

Polsek Tambang Tangkap Pelaku KDRT di Desa Rimbo Panjang

Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku Jambret

Seorang Pelaku Curanmor & 2 Orang Pnadah Dibekuk Sat Reskrim Polres Inhil

Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Sahilan Darussalam

Dua Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Muara Jaya Dituntut 20 Tahun Penjara

Alamak! WN Malaysia Yang Miliki KTP Bengkalis Jadi Juragan Tambang Batu Bara di Riau

Polres Siak Amankan 5 Orang Pelaku TP Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering.

Pengacara Maryan SH, Vonis Bebas Kliennya Karna Tidak Terbukti Di Persidangan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya