MENU TUTUP

Tak Ada Izin, Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pertambangan Ilegal

Senin, 14 Maret 2022 | 18:45:36 WIB Dibaca : 1603 Kali
Tak Ada Izin, Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pertambangan Ilegal Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK MH menjelaskan penetapan tiga tersangka pertambangan ilegal juga mengamankan 3 Unit Escavator Merk Hitachi, 2 Dump Truk, Senin 14 Maret 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan tiga tersangka pelaku pertambangan illegal atau pertambangan Tanpa Izin (Penggalian Tanah Urug) yaitu JS (52), PL (51) dan AS. Pelaku sebagai pengusaha Galian C dan pemilik alat berat ditetapkan tersangka. Tiga tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditahan Polres yaitu JS dan PL, sedangkan AS masih DPO. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim, S.Ik, MH, didampingi Kasubbag Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto saat Konprensi Pers , Senin (14/03/2022) di Mapolres Pelalawan.

 

Dijelaskan Kasat, bahwa ketiga tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Pelalawan pada Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Dimana untuk tersangka JS ditetapkan tersangka dengan TKP di Jalan Hang Tuah X Jalur 9 Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci. Untuk tersangka PL dengan TKP di depan SMA 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sedangkan tersangka AS (DPO, red) TKPnya di Samping SMA 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

 

Adapun pasal yang dikenakan kepada 3 pemilik alat berat yang melakukan penambangan yaitu Pasal 158 JO Pasal 35 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. 

 

Kronologis penangkapan para tersangka dimana saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan patroli diseputaran Kecamatan Pangkalan Kerinci. Adapun tujuan patroli tersebut, berdasarkan perintah yang menjadi sasaran penyelidikan terhadap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dari Pemerintah dengan cara menggali tanah urug dan dijual kepihak lain dengan mendapatkan keuntungan. 

 

"Saat patroli ditanyai oleh Tim mengenai izin pertambangan, para operator tidak bisa menunjukkan, artinya mereka melakukan pertambangan tetapi tidak mengantongi izin dari pemerintah. Dan pemilik alat berat sebagai pengusahanya tidak pubya izin dan operator hanya pekerja," jelas AKP Nur Rahim. 

 

Polres menetapkan tiga tersangka,  juga mengamankan barang bukti (BB) 3 Unit Escavator Merk Hitachi, 2 Unit mobil Dump Truk dan buku catatan pemesanan dan pengiriman tanah urug ke pembeli. 
"Untuk dua tersangka yaitu JS dan PL serta barang bukti (BB) telah kita amankan di Mapolres Pelalawan. Sedangkan tersangka AS masih DPO," ujar Kasat. 

 

Pada kesempatan itu, Kasat Rrskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim, S.Ik, MH juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan, dengan adanya pengungkapan kasus galian C terkait pertambangan illegal atau tanpa izin masalah tanah urug, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih peka, lebih paham terhadap masalah hukum yang terjadi. 

 

"Jadi, dalam kasus pertambangan galian C tanpa izin (Illegal) ini kita minta masyarakat lebih paham dengan mengurus izinnya terlebih dahulu ke Pemerintah agar tidak terjadi polemik di kemudian hari yang bermasalah dengan hukum. Urus izin dari pemerintah. Kami dari kepolisian khususnya Polres Pelalawan juga berharap agar kedepan tidak terjadi lagi kasus seperti ini.  Ini himbauan Polres," tutup  Nur Rahim. ***


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Hari Ini Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja Kering

Tiga Pelaku Judi Gelper Diamankan Oleh Personil Polres Rohul

Wanita Parubaya Ditangkap Polisi Dalam Kasus Judi Togel di Siak Hulu

DPO Sebulan, Pelaku Pencabulan di Ringkus di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak

Direktorat Narkoba Polda Riau Tangkap 2 Tersangka Dengan BB 15 Kg Lebih Shabu

Hakim PN Pelalawan Vonis Mati Satu Terdakwa Narkotika, JPU Pikir Pikir Putusan 4 Terdakwa Lainnya

Mafia Tanah dan Tanpa HGU, Jalan Akses PT Sari Lembah Subur Kembali Diblokir Warga

Pelaku Pembacokan Sebanyak 4 Bacokan, Dilaporkan Keluarga Korban Ke Polsek Rambah

Didorong Nafsu, Kakek 61 Tahun Cabuli 6 Anak Dibawah Umur Di Pangkalan Kuras

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya