MENU TUTUP

Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:36:59 WIB Dibaca : 1326 Kali
Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan 2 Residivis, AN dan AH yang menggondol Seratus Juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada (10/7/2021) berhasil dibekuk Tim gabungan Polda Riau, di Kecamatan Kayu Agung

Laporan : E Pangaribuan


PEKANBARU, CATATANRIAU.com |  Dua Residivis, AN dan AH yang menggondol Seratus Juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada  (10/7/2021) berhasil dibekuk Tim gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan hari Rabu (18/08/2021) yang lalu. 

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam keterangan media mengatakan tersangka adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya. 

 

“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” ujar Sunarto.

 

Bermula dari korban Muhaimin yang berhenti didepan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kec.Siak Hulu Kab. Kampar, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.000.- (Seratus Juta Rupiah). Dengan menggunakan Mobilnya, korban kemudian singgah kesebuah Rumah Makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil, hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir. 

 

Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk disamping sopir. Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa Sepeda motor. 

 

“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara,” urai Sunarto.

 

Sunarto menghimbau masyarakat agar berhati hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.

 

“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar, mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,” terang Narto menutup keterangannya.****


 



Berita Terkait +

Sidang Perambahan Hutan, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Dari Saksi Penyidik

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis IG, Chandra Yoga : Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Tak Boleh Diabaikan Terutama Anak Anak

Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi Apresiasi Polda Riau Diduga OTT Pejabat Tinggi Di Kab.Kampar

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

Gondol Ratusan Kilo Almunium Kabel PT. CPI Komplotan Maling Diringkus Polisi

Alahmak...!!! Pasutri Terciduk Kantongi Sabu Lagi, Giat Polsek Kandis Perangi Narkoba

Kurang Dari 8 Jam Polres Inhu Berhasil Ungkap Pembunuhan IRT di Seberida, Ini Motifnya

Sadis!!! Tak Diberi Uang, Anak Gorok Leher Ayah di Desa Tanah Merah

Kedapatan Kantongi Narkotika Jenis Shabu, Pria ini Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Chip High Domino Island 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

2

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

3

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

4

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud

5

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

6

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu