MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Mukti Sari Tapung

Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:41:56 WIB Dibaca : 1754 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Mukti Sari Tapung

 


KAMPAR, CATATANRIAU.com | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres kembali menangkapi pelaku narkoba, seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung pada Rabu malam (11/08/2021).

 

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RA (26) warga Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung, dan KA (31) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

 

Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.48 gram, sebuah bong, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru, 2 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial RA alias RZ.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak warna hitam pada saku celana tersangka.

 

Saat diinterogasi tersangka RA mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya melalui perantara sdr. KA warga Desa Tri Manunggal Tapung. Petugas langsung mendatangi rumah KA dan berhasil mengamankannya.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah KA namun tidak ditemukan barang bukti lain, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

 

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Berawal Minta Uang Pada Orang Tua, Si Abang Akhirnya Dipolisikan Adik Kasus KDRT

Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Serahkan 4 Orang Pengedar Narkotika Kepada Jaksa Penuntut Umum

Polsek Kampar Kiri Amankan 215 Tual Kayu Tak Bertuan, Pelaku Masih Diburu

Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku Jambret

3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional

Nyolong Hp di Mawar Celullar, TA Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Tak Jera, Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik

Lama Diintai, Polsek Lirik Ciduk Pelaku Narkoba

Team Opsnal BKO 125 Ringkus 3 Orang Pria Pelaku Pencurian di Area PT CPI

Pelaku Judi Togel di Duri, Diringkus Tim Opsnal BKO 125

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat