MENU TUTUP

Kejari Rokan Hulu Layanan Pengembalian Barang Bukti Tidak Dipungut Biaya

Rabu, 31 Maret 2021 | 16:16:04 WIB Dibaca : 1826 Kali
Kejari Rokan Hulu Layanan Pengembalian Barang Bukti Tidak Dipungut Biaya


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka melaksanakan Pelayanan Publik terhadap masyarakat menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

 

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) pada Bidang Tindak Pidana Umum menghadirkan pelayanan pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 428/ Pid.B/2020/PN.Prp tgl 19 Januari 2021.

 

Jaksa Penuntut Umum dan Petugas Barang Bukti melakukan pengantaran Barang Bukti dengan menerapkan Layanan antar Barang Bukti, yakni mendatangi korban dan dikembalikan secara langsung. 

 

"Layanan ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, disamping untuk memperkenalkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang dapat dikenal oleh masyarakat." Ucap Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono. SH.MH.

 

Serta pelayanan pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya (Gratis) dari para korban." Tambah Kepala Kejari Pri Wijeksono. SH.MH yang di tulis oleh Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH dalam rilis persnya.

 

Pengembalian barang bukti ini bertempat dirumah Bapak EPA yang beralamat di Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir (RTH), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, berupa barang bukti 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna merah. Rabu 31/03/2021.

 

Setelah melengkapi semua persyaratan Petikan Putusan Pengadilan Rokan Hulu ataupun pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu maka barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada korban.***


 



Berita Terkait +

Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Polsek Perhentian Raja Gelar Kegiatan Lomba Kearifan Lokal

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022

Koptu Salomo Sembiring Pastikan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Dengan Monitoring Kantor PPK Minas

Serka Afrisal Imbau Warga Di Kelurahan Perawang Agar Peduli Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Babinsa Perawang Intensifkan Patroli Karhutla, Pastikan Wilayah Bebas Api dan Asap

Kabupaten Siak Terpilih Sebagai Pelayanan Prima Dengan Predikat A Pada Tahun 2020

Iswadi Yazid : Keimanan dan Ketaqwaan Adalah Kunci

Sasar Pemilih Pemula, Polsek Kelayang Colling System ke SMK N 1 Rakit Kulim

Mutasi Jabatan Polres Rohul: IPDA Refly Setiawan Digantikan IPDA Suwamra Jonrefli

PSR Tak Terealisasi 2022, Presiden Segera Rapatkan Keluhan Petani Sawit di Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan