MENU TUTUP

Dalam waktu Hanya 7 Jam Pelaku Curas Ini Berhasil Diringkus Unitreskrim Polsek Tanah Merah

Senin, 22 Maret 2021 | 16:41:18 WIB Dibaca : 1460 Kali
Dalam waktu Hanya 7 Jam Pelaku Curas Ini Berhasil Diringkus Unitreskrim Polsek Tanah Merah


INHIL, CATATANRIAU.COM | Diketahui sebelumnya, pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 wib,  korban, H Daeng Marola (60) terbangun dari tidurnya dikarenakan ada seseorang masuk kedalam rumahnya melalui pintu samping yang dikunci dengan menggunakan seutas tali nilon.

Pelaku yang mengetahui korban terbangun dari tidurnya, langsung mencekik leher korban sambil menodongkan sebilah pisau kearah dada korban. 

 

Korban secara spontan berteriak meminta tolong sehingga pelaku merasa panik dan kabur melarikan diri melalui pintu yang semulanya digunakan pelaku masuk kedalam rumah.

 

Setelah pelaku berhasil melarikan diri, korban memeriksa keadaan didalam rumah dan mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai sudah dalam keadaan kosong. 

 

Korban dan anaknya (Suryadi) pun berusaha mengejar Pelaku dengan menggunakan kapal motor jenis pompong kearah Kuala Desa Sungai Laut, tempat diduganya pelaku melarikan diri.

 

Namun pelaku tidak ditemukan, sehingga korban beserta anaknya memutuskan singgah ke rumah keluarganya yang berlokasi di Desa Sungai Laut untuk beristirahat dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa dirinya kepada pihak keluarga.

 

Pagi hari, korban beserta anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut dan setelah itu Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut memberikan arahan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Merah untuk penanganan lebih lanjut.

 

Atas pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.585.000,.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan peristiwa perampokan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah. 

 

"Tim Opsnal yang Polsek Tanah Merah yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan lelaku di rumahnya beserta barang bukti," jelas AKP Warno. 

 

Pelaku berinisial S alias Atong (39) warga menurut KTP Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.

 

"Uang tunai sebesar Rp. 8.585.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 unit kapal motor jenis pompong yang digunakan oleh pelaku berhasil diamankan," tukasnya.***


 



Berita Terkait +

Warga Inhil Ditangkap, Curi Motor di Rengat

Warga Muara Takus Edar Daun Ganja, Tim Ojoloyo Tangkap di Pinggir Jalan

Resnarkoba Polres Tangkap FW Bocor Ke Bandarnya, Kirim Wa Orang Sudah Tahu

Sebanyak 2,26 Narkotika Berhasil Diungkap Polres Inhil

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Meski Telah Mengembalikan Uang APBKam Jatimulya, Penghulu Tetap diproses

Miliki 10 Kg Sabu, Seorang DPO Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Kapolsek Kepenuhan Pimpin Langsung Peringkusan Pemilik 4,70 Gram Narkoba Jenis Sabu

Simpan Narkoba Didalam Mulutnya, 2 Warga Desa Ganting Damai Ditangkap

Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Hendra AP Alias Keken, Dicecar 45 Pertanyaan Tanpa Didampingi PH

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

2

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

3

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

4

Lapas Pasir Pengaraian Terus Tetap Serius Wujudkan Zona Integritas

5

Danrem 031/Wira Bima Sambut Tim Pokja Kajian Strategis Brigjen TNI Junaidi

6

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa