MENU TUTUP

Polres Dumai Bekuk Pelaku Perjudian Mesin Jenis Burung Merak

Jumat, 11 September 2020 | 20:29:23 WIB Dibaca : 2573 Kali
Polres Dumai Bekuk Pelaku Perjudian Mesin Jenis Burung Merak


DUMAI, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk 4 (empat) tersangka pelaku Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak, Kamis (10/09/2020) dini hari sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

 

Keempat tersangka pelaku Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak yang berhasil diamankan ialah SA (43) selaku Pengelola dan Penyedia Tempat Perjudian Mesin Jenis Burung Merak, MI (30), DM (34) dan GZ (33) selaku Pemain Atau Pelaku Yang Bermain Pejudian Mesin Jenis Burung Merak.

 

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita, S.I.K, M.H pada pelaksanaan Press Conference menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggrebekan di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang dan didapati 4 (empat) orang Tersangka bersama Sejumlah Barang Bukti saat sedang bermain Judi Mesin Jenis Burung Merak.

 

"1 (satu) Tersangka Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni BS (33) berperan sebagai Pengutip Uang Hasil Dari Perjudian Mesin Jenis Burung Merak serta Melakukan Perbaikan Terhadap Mesin Judi,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Jumat (11/09) di Media Center Polres Dumai.

 

Dijelaskan Kapolres Dumai, bersama 4 (empat) Tersangka Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni Uang Tunai senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), 2 (dua) unit Mesin Judi Jenis Burung Merak, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dan 1 (satu) buah Buku Tulis warna Hijau.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SA (43) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun. Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya yakni MI (30), DM (34) & GZ (33) dijerat Pasal 303 Bis Ayat 1 Dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun,” tutup Kapolres Dumai.(*)




Berita Terkait +

Dua Dewan Aktif dan Satu Mantan Dewan di Kuansing Diperiksa Jaksa

Jelang Putusan Sidang Prapid Perkara Penambangan Illegal, Jangan Ada Dusta Diantara Kita

PN Pekanbaru Gelar Sidang Terdakwa Heldy Susanti, Motifnya Gegara Rebutan Anak

Ngedar Narkoba, Pedagang Ikan Ini Ditangkap Polsek Sabak Auh

Polres Siak Amankan Warga Kandis Pelaku Ujaran Kebencian Di Medsos

Lagi! Berprofesi Jadi Bandar Shabu, Warga Bandar Sekijang Diringkus Polisi

Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi Apresiasi Polda Riau Diduga OTT Pejabat Tinggi Di Kab.Kampar

Bareskrim Polri Tetapkan AM Sebagai Tersangka Rasisme

Astaga! Gadis 16 Tahun Di Siak Ini Digilir Oleh Empat Peria Didalam Rumah Salah Satu Pelaku

Dua Orang Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Covid-19 Diamankan Polsek Bukit Raya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya