MENU TUTUP

Polsek Tambusai Utara Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Curat & Curas Dalam Seminggu Terakhir

Sabtu, 06 Juni 2020 | 23:27:43 WIB Dibaca : 3517 Kali
Polsek Tambusai Utara Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Curat & Curas Dalam Seminggu Terakhir


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Kapolsek Tambusai Utara IPTU Raja Napitupulu SIK bersama Kanit-res dan personil Polsek Tambusai Utara  melakukan press release pada hari Sabtu,  06/06/2020 sekitar pukul 10.00 wib dihalaman Kantor Polsek Tambusai Utara.

 

Dalam pemaparannya Kapolsek Tambusai Utara IPTU Raja Napitupulu SIK kepada awak media menyampaikan hasil  pengungkapan curat dan curas (2c) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara selama sepekan.

 

Pertama, TP Pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap oleh Satres Polsek Tambusai Utara yakni pencurian sebuah laptop merek vivo F19 dengan kerugian kurang lebih Rp.4.900.000,- dengan  korban Sunoto  alamat di RT /RW;38/09 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial JB bersama dua rekannya yang masih buron.

 

Kedua, TP Pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap oleh Satres Polsek Tambusai Utara yakni pencurian sebuah handphone merek oppo A3s dengan korban Angga saputra yang terjadi di km 24 bandar selamat Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial GB.

 

Lanjut pak Kapolsek, pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Minggu (31/05) sekitar pukul 08.00 wib pagi,sementara pencurian dengan kekerasan terjadi pada (04/04) dengan kronologis penangkapan,bahwa Polsek Tambusai Utara menerima laporan dari korban dan berdasarkan laporan tersebut dengan tidak membuang waktu lama tim opsnal Polsek tambusai Utara yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek tambusai Utara AIPTU Jerry Winter SH.

 

Atas perintah dari Kapolsek tim opsnal  langsung melaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku bersAma barang bukti sudah diamankan di mapolsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut.

 

Pelaku curat inisial JB di tuntut dengan pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke3 &4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, sementara peleku curas dituntut dengan pasal 365 KUHP ayat ke (1) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,terang pak Kapolsek sa'at press release.

 

Tambahnya lagi, pelaku curas tersebut juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan kedepan masih akan dilakukan penyelidikan terhadap narkobanya,dari mana ia dapatkan dan siapa saja reka-rekannya,tutup pak IPTU Raja Napitupulu SIK.(*)




Berita Terkait +

Kantongi Sabu, Pria ini dibekuk Polisi

Diamankan BB 5 Kg Sabu Dari Oknum Polisi, Kapolda Riau M Iqbal : Saya Akan Pecat

Edarkan Shabu Dua Pria Diamankan Timsus Narkoba Polres Bengkalis

Pemuda 19 Tahun Di Duri Dicokok Satnarkoba Polres Bengkalis,16 Paket Sabu diamankan

Miliki 94 Gram Shabu, S Diamakan Polisi

Tim Mata Elang Sat Reserse Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Sako

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Sang Istri Lolos Sensor Keamanan Bandara, Tapi....

2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Penyidik Kejari Kuansing, Paginya Rosi, Siangnya Musliadi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya