MENU TUTUP

Polres Inhu Bongkar Kasus Penggarapan Lahan di Kawasan Hutan Pejangki, Satu Tersangka Ditahan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:49:08 WIB Dibaca : 433 Kali
Polres Inhu Bongkar Kasus Penggarapan Lahan di Kawasan Hutan Pejangki, Satu Tersangka Ditahan Photo Ilustrasi Alat Berat Menebang Hutan

Inhu, Catatanriau.com – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus Penggarapan Lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku. Dalam operasi gabungan bersama Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada Kamis (30/1/2025), tim berhasil mengamankan alat berat dan tiga orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, memimpin langsung patroli pengamanan kawasan hutan yang berujung pada penemuan aktivitas ilegal di lahan milik Moh. Taufik. Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati alat berat jenis excavator sedang beroperasi membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

"Kami berhasil mengamankan operator alat berat, Roni Yahya, dan pembantu operator, Agus Triawan. Keduanya mengakui bahwa mereka bekerja atas perintah Moh. Taufik," ujar AKP Arthur, kepada Wartawan, Kamis (06/02/2025).

Tim kemudian bergerak menuju lahan yang dikerjakan oleh kedua pelaku dan berhasil mengamankan Moh. Taufik. Berdasarkan keterangan Moh. Taufik, ia mengakui bahwa lahan tersebut memang miliknya dan ia menyewa alat berat untuk melakukan pembukaan lahan.

"Setelah mendapatkan keterangan dari para pelaku, kami melakukan pengambilan titik koordinat di tempat kejadian perkara dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjut AKP Arthur.

Dari hasil penyidikan, Moh. Taufik ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.

"Tersangka Moh. Taufik saat ini sudah ditahan sejak tanggal 4 Februari 2025. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Arthur.***


Laporan : S A Pasaribu



Berita Terkait +

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkapi 3 Pengedar Shabu di 3 Lokasi

PN Pelalawan Gelar Sidang Dakwaan  Perkara Pidana Narkotika 31.833 gr Shabu

MMA Pelaku Anak Pembunuh IA Dijatuhkan Vonis 7 Tahun

Dibawah Komando AKBP Emil: Lagi - Lagi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 63,08 Gram Sabu Dari Tangan Tersangka

Narkoba Lagi, Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pelaku

Polsek Ujungbatu Gerebek Warung Dijadikan Tempat Judi Dadu

Hari Kedua Sidang Prapid Kasus Penambangan Ilegal, Polres Bantah Gugatan Tersangka JS Dan Replik

Dua Dewan Aktif dan Satu Mantan Dewan di Kuansing Diperiksa Jaksa

4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Cabuli Anak Kandungnya Sendiri! Pria Bejad Ini Diringkus Polsek Tambang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

2

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

3

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

4

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan

5

Ratusan Massa Geruduk Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas, Tuntut Kesejahteraan dan Kesinambungan Kerja

6

Polisi Bongkar Budidaya Ganja di Perumahan Siak Hulu, 4 Batang Tanaman Disita