MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkapi 3 Pengedar Shabu di 3 Lokasi

Sabtu, 30 Mei 2020 | 08:51:40 WIB Dibaca : 3452 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkapi 3 Pengedar Shabu di 3 Lokasi


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Eksistensi Satuan ResNarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar patut diapresiasi, Jumat (29/5/2020) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kampar.

 

Penangkapan pertama sekira pukul 16.00 wib terhadap tersangka JU alias AN (33) warga Suka Makmur Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, dari pelaku ini didapati barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu seberat 11,65 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

 

Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, Tim kembali menyasar seorang pelaku lainnya inisial RU alias YN (24) di Dusun Kuala Lumpur Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dari penangkapan ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 2,42 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka JU sebelumnya di Desa Kebun Durian, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa narkotika pada tersangka JU didapatkan dari MA alias TO warga Jalur III Dusun Lapangan Desa Mayang Pongkai.

 

Petugas langsung memburu tersangka MA alias TO dirumahnya dan berhasil mengamankannya, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 0,83 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini, disampaikan Daren bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(*)




Berita Terkait +

Polsek Tambang Tangkap Ayah dan Abang Pencabul 2 Anak Tirinya

Alahmak...!!! Pasutri Terciduk Kantongi Sabu Lagi, Giat Polsek Kandis Perangi Narkoba

BPOM Amankan 17.780 Obat Tanpa Izin Edar & Dua Orang Pemilik Toko di Rokan Hilir

Kejati Riau Tak Jadi Usut Dugaan Korupsi Hibah 2014-2019 Siak Zaman Syamsuar, Dialihkan?

DH Dituding Terlibat Bisnis Narkoba, KNPI Riau: Tidak Benar itu! Beliau The Goodfather

Sempena Ops Keselamatan Muara Takus 2018 Unit Lantas Pasang Spanduk Himbauan

Sering Melakukan Transaksi Narkoba, Warga Desa Simalinyang Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

Empat Pelaku Pembalakan Liar di Inhu Diamankan Gakkum LHK

Kapolres Bengkalis Gelar Press Release Terkait TP Curat Bermodus Ganjal Mesin ATM

Hasil Pengembangan, Warga Air Tiris Ditangkap Dengan BB 213.70 Gram Sabu-sabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024