MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkapi 3 Pengedar Shabu di 3 Lokasi

Sabtu, 30 Mei 2020 | 08:51:40 WIB Dibaca : 3581 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkapi 3 Pengedar Shabu di 3 Lokasi


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Eksistensi Satuan ResNarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar patut diapresiasi, Jumat (29/5/2020) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kampar.

 

Penangkapan pertama sekira pukul 16.00 wib terhadap tersangka JU alias AN (33) warga Suka Makmur Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, dari pelaku ini didapati barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu seberat 11,65 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

 

Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, Tim kembali menyasar seorang pelaku lainnya inisial RU alias YN (24) di Dusun Kuala Lumpur Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dari penangkapan ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 2,42 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka JU sebelumnya di Desa Kebun Durian, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa narkotika pada tersangka JU didapatkan dari MA alias TO warga Jalur III Dusun Lapangan Desa Mayang Pongkai.

 

Petugas langsung memburu tersangka MA alias TO dirumahnya dan berhasil mengamankannya, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 0,83 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini, disampaikan Daren bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(*)




Berita Terkait +

Sikat Motor Juga Beragam Hp, Spesialis Bongkar Rumah Warga Ini Disikat Polsek Kandis

Waspada !! Penipuan Dengan Mencatut Nama Kajari Pelalawan

Ditangkap Polisi, Ayah Sudah Sering Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur

Kapolda Riau Kembali Temukan Aktifitas Illegal Logging Lewat Pantauan Udara di Wilayah Kampar

Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

4 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi, Bentuk Serius Perangi Narkoba

Dua Dewan Aktif dan Satu Mantan Dewan di Kuansing Diperiksa Jaksa

Ngaku Sebagai Komandan Buser Se-Riau, 3 Oknum Wartawan Di Siak Ini Dibekuk Polisi

Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 5.502,85 gram Asal Medan, Beserta BB 86 Gram Shabu-shabu 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat