MENU TUTUP

Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Salo, 0.95 Gram Sabu dan 1.30 Gram Ganja Diamankan!

Sabtu, 18 Januari 2025 | 18:42:09 WIB Dibaca : 307 Kali
Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Salo,  0.95 Gram Sabu dan 1.30 Gram Ganja Diamankan!

Salo, Catatanriau.com | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.  Pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB,  petugas berhasil mengamankan seorang tersangka,  DS (50),  di Jalan Lingkar Dusun Kp.Baru Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkan bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut.  Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.

Saat dilakukan penangkapan,  petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok merk On Line yang diletakkan oleh tersangka di laci depan sepeda motor Yamaha GEAR dengan nopol BM 2061 ZAX.

Selanjutnya,  tersangka menunjukkan rumahnya di Perumahan Candika Dusun Sei Baung Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.  Di rumahnya,  petugas menemukan 1 (satu) paket Daun Ganja Kering yang dibungkus kertas putih yang disimpan di bawah kasur kamar tersangka.

Tersangka DS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya,  yang didapatkannya dari Sdr DD (DPO) di Daerah Panam Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 2 (Dua) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Putih, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok ON LINE, 1 (Satu) Ball Plastik Klip, 1 (Satu) Ball kertas Paper, 1 (Satu) Buah Kaca Pirek,  1 (Satu) Buah Alat Hisap (bong), 1 (Satu) Buah Sendok Shabu Terbuat Dari Pipet Plastik, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Unit handphone Merk oppo Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha GEAR warna Hitam Dengan Nopol BM 2061 ZAX.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Saat ini,  tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

IRT Jadi Pengedar Narkoba di Desa Balam, Pelaku Ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar

Sidang Gugatan Koperasi Sawit Timur Jaya: Saksi Ahli Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada AD/ART

Ayah Bejat di Siak Ini Diringkus Polres Siak Lantaran Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Kajari Kuansing Besok Akan Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Kasus SPJ Fiktif di BPKAD Kuansing

Cetak Uang Palsu, 2 Orang Pria di Bhatin Solapan Diamankan Team Opsnal BKO 125

Polres Siak kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Kecamatan Tualang

Memberikan Bantuan Hukum Frans Chaverius SH, CIRP Terhadap Korban Pengeroyokan

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Warga Sei Simpang Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir di Rumah Kosong, Begini Nasibnya Sekarang

Polres Rohul Ungkap 30 Kasus Narkotika Dalam Operasi Lancang Kuning 2024

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan