MENU TUTUP

Berselang 5 Jam Saja, Polres Siak Ringkus 2 Pria Pengedar Shabu di Lokasi Berbeda

Kamis, 12 Maret 2020 | 10:54:38 WIB Dibaca : 2697 Kali
Berselang 5 Jam Saja, Polres Siak Ringkus 2 Pria Pengedar Shabu di Lokasi Berbeda Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Siak


SIAK - Dua orang pria dewasa memiliki profesi yang serupa, yakni sebagai pengedar barang haram berupa Narkoba jenis Shabu-shabu berhasil diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak, di dua tempat yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Sabak Auh dan Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.

 

Kedua pria itu ditangkap Polisi dihari yang berbeda, berselang kurang lebih hanya sekitar 5 jam saja. Pertama Polisi menangkap pelaku berinisial SH alias Ala (25), seorang pria remaja warga Kecamatan Sabak Auh, dia ditangkap polisi di kampungnya sendiri sebab diduga telah melakukan perdagangan gelap barang haram tersebut, Selasa (10/03/2020) sekira pukul 21:30 WIB kemarin.

 

"Dari tersangka Ala ini, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,43 Gram, kemudian 1 buah kotak Rokok merk Sampoerna Mild, 1 buah kotak plastik warna putih bening, 1 lembar plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH kepada Wartawan, Kamis (12/03/2020) pagi.

 

Kemudian lanjut Jailani, setelah mengamankan tersangka Ala, dan dilakukan interogasi, Ala pun mengakui bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang di wilayah Kecamatan Bungaraya, mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung bergegas menuju Kecamatan Bungaraya. Disana pihaknya pun mengamankan seorang pria berinisial PN alias Pay (41), seorang pria paruh baya yang juga sebagai pengedar barang haram tersebut, dia ditangkap berselang kurang lebih 5 jam setelah Ala berhasil diamankan, yakni Kamis (11/03/2020) sekira pukul 02:30 WIB dinihari kemarin dikediamannya sendiri di wilayah Kecamatan Bungaraya.

 

 

"Dari Pay ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 5  paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 8,28 Gram, kemudian setelah kita lakukan interogasi Pay ini mengakui bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang berinisial *E* (DPO) yang berada di Kota Pekanbaru," terang AKP Jailani.

 

Selanjutnya kata dia, terhadap kedua pria itu dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)




Berita Terkait +

Asik Main Judi Ikan-ikan, 3 Orang Pria Beserta Seorang Pengelolaannya di Kandis Ini Diamankan Polisi

Diduga Pencurian Buah Sawit PT Serikat Putra, Mobil Patroli PT BGN Disandera Warga Desa Sialang Godang

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

Mabuk Tuak Hingga Aniaya Anak Usia 4 Tahun, Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Gerak Cepat, Polsek Cerenti Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sikakak

Ninja Buah Sawit Milik PT IMT, Tiga Orang Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

3 Pria Warga Perawang Ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mengungkap kasus narkoba jenis sabu

Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Serahkan 4 Orang Pengedar Narkotika Kepada Jaksa Penuntut Umum

Waspada !! Penipuan Dengan Mencatut Nama Kajari Pelalawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem

5

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

6

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern