MENU TUTUP

Gerlamata Lakukan Aksi Unjuk Rasa: Bupati Inhu Surati Menteri KLHK Terkait Persoalan PT. RPI

Rabu, 05 Juni 2024 | 19:56:55 WIB Dibaca : 995 Kali
Gerlamata Lakukan Aksi Unjuk Rasa: Bupati Inhu Surati Menteri KLHK Terkait Persoalan PT. RPI

Inhu, Catatanriau.com | Ratusan masyarakat yang dipimpin langsung oleh Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) padati kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), terlihat masyarakat konvoi dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan "Hentikan Operasional PT. RPI". Warga mengaku resah dengan operasional PT RPI yang diduga menyerobot tanah masyarakat.

Masyarakat yang berasal dari 3 kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Kelayang, dan Kecamatan Peranab ini menuntut Ketegasan Bupati Inhu berdasarkan kewenangannya agar segera menghentikan operasional PT RPI yang diduga secara sepihak menyerobot lahan masyarakat.

Ketua umum (Ketum) Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Muhammad Ridwan dalam orasinya politiknya mengatakan Pemberhentian operasional terhadap PT RPI sudah pernah dilakukan ditahun 2018 seharusnya pemberhentian operasional tersebut masih berlaku, namun nyatanya PT RPI masih beroperasi hingga hari ini sehingga imbasnya lahan masyarakat menjadi korban penyerobotan.

"Pemberhentian sementara operasional PT. RPI ini bukan kali pertama diminta masyarakat, tahun 2018 kemarin pernah juga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang akhirnya Sekda mewakili Bupati kabupaten Inhu mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional PT. RPI yang seharusnya sampai hari ini belum berakhir. Nah artinya penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT. RPI merupakan suatu pelanggaran" Tegas Ridwan

Setelah bergantian orasi masyarakat diterima audiensi oleh pemkab Indragiri Hulu, pemkab menerima 9 orang masyarakat yang didampingi 2 orang dari Gerlamata.

Pada saat audiensi salah satu Kabid saat menjawab pertanyaan Bupati Indragiri Hulu memberikan keterangan, bahwa terkait surat pemberhentian sementara operasional PT. RPI sudah pernah dikeluarkan tahun 2018 yang statusnya hingga hari ini masih berlaku.

Oleh karena itu melalui sekretaris Daerah disimpulkan bahwa pemerintah kabupaten Inhu tidak akan mengeluarkan surat himbauan serupa melainkan akan berkirim surat kementerian KLHK

"Tim pada hari ini Rabu 5 Juni 2024 akan bersurat yang ditanda tangani oleh Ibu Bupati ke pemberi izin yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia c.q Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Pekanbaru selaku UPT KemenLHK dalam hal penanganan konfik di Kawasan Hutan untuk dapat menindaklanjuti dan memberikan solusi dari aksi yang disampaikan masyarakat". Bunyi keterangan pada poin 2 berita acara audiensi antara Gerlamata dengan Bupati Inhu.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Buntut Penyanderaan 14 Sekurity & Pengrusakan Alat PT AA, Polres Panggil PT AA dan Warga Tuk Mediasi

Menderita Tumor Rahang, Aliza Aprilia Putri Bayi 22 Bulan Butuh Uluran Tangan Para Dermawan Untuk Pengobatannya

Kelompok Massa Evaluasi Lancang Kuning Unjuk Rasa di Kejati

Kapolres & Bupati Pimpin Mediasi Penolakan Rumah Ibadah Kegiatan Natal & Tahun Baru di Desa Merbau, Hasilkan 3 Kesepakatan

Supir Bupati Mabuk Lalu Bakar Rumah Sendiri

Longsor Kembali Hantam Jalan Lintas di Desa Pekantua, Kapolsek Kempas Minta Pengendara R4 Ambil Jalur Simpang Granit 

Seruduk Truk Trailer di KM 75 Tol Permai, Pengemudi Avanza Luka Parah

Diduga Sakit, Pria 63 Tahun Ditemukan Tewas dengan Menyandang Tanki Penyemprotan

Polres Kuansing Selidiki Penyebab Kebakaran di Ruko Aufar Baby Shop

Berusaha Dahului Mobil Di Depannya, Warga Dayun Ini Tertabrak Mobil Hingga Meregang Nyawa Di Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

2

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

3

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

4

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

5

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar

6

Kandis Gempar! Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur