Lantik PKD Se-Kecamatan Minas, Ini Pesan Taufik Selaku Ketua Panwascam Minas

Minas, Catatanriau.com | Taufik,S.Th.I.,MH selaku Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Minas melantik dan mengambil sumpah janji Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Minas.
Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Minas, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (01/06/2024) pukul 09.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Camat Minas(Rudi Hartono), kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Minas(Reyhan Prasetyo,S.STP), Bawaslu Kabupaten Siak(Harlen Manurung ST), Ketua Panwaslu Kecamatan Minas(Taufik, S.Th.I.,MH), Kepala Penghulu Kampung Minas Timur(Samsul Anuar), Kanit Intel AKP (Suwondo), KUA Minas (M.Arif Wibowo), PPK dan PPS se-Kecamatan Minas.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan (Indonesia Raya) dan Mars Bawaslu dilanjutkan pembacaan surat keputusan ketua panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan Minas tentang penetapan Pengawas Kelurahan/Desa se-kecamatan Minas dalam rangka pemilihan kepala daerah (Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati atau Wali kota dan wakil wali kota) tahun 2024 oleh Reyhan Prasetyo,S.STP selaku Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilanjutkan pembacaan naskah pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa dan pengambilan sumpah jabatan oleh ketua Panwascam Minas (Taufik, S.Th.I.,MH) kepada PKD terpilih.

Para PKD yang terpilih yaitu:
1.Aprillo Rendika
(PKD Minas Jaya)
2.Afwan
(PKD Minas Timur)
3.Zabbaratur Riyad
(PKD Minas Barat)
4.Romawi
(PKD Mandiangin)
5.Nofriadi
(PKD Rantau Bertuah)
Dilanjutkan dengan pembacaan Pakta integritas dan penandatanganan Pakta integritas oleh PKD terpilih(Afwan)
Adapun isi dari pakta integritas tersebut yaitu:
1. Menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas.
2. Tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme(KKN),dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno Pengawas Kelurahan/Desa.
3. Dalam proses pengawasan pemilihan serentak 2024 berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Panitia Pengawas pemilu Kelurahan/Desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sunguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan serentak 2024,tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) daripada kepentingan pribadi atau golongan.
5. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan menghindari/tidak melakukan Kegiatan-kegiatan yang bertentangan/melanggar peraturan perundang-undangan.
6. Apabila saya melanggar Hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pakta integritas ini ditanda tangani oleh Pengawas Kelurahan/Desa(PKD)dan Ketua Panwascam Minas.
Dalam sambutannya ketua Panwascam Minas(Taufik)berharap kepada PKD(Pengawas Kelurahan/ Desa) yang telah dilantik,untuk dapat bertugas sebaik-baiknya dalam melaksanakan rangkaian dalam tahapan-tahapan pengawasan pemilu 2024 dengan menjunjung tinggi integritas,menjaga netralitas dan kekompakan.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis.Selain itu kita juga bertanggung jawab untuk menjaga kemurnian demokrasi dengan tidak melakukan pelanggaran atau berpihak pada salah satu paslon”, ujar Taufik
Acara diakhiri dengan menyanyikan lagu Padamu Negri dan seluruh tamu undangan diminta untuk berdiri oleh pembawa acara.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, hingga berakhir pada pukul 11.30 Wib.***
Laporan : Afwan