MENU TUTUP

Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti 39 H, Jalan Ditempat di Kejari Kampar

Jumat, 15 Desember 2023 | 17:17:16 WIB Dibaca : 1590 Kali
Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti 39 H, Jalan Ditempat di Kejari Kampar

Kampar, Catatanriau.com | Masyarakat Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau merasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Kekecewaan tersebut disebabkan karena laporan kasus tanah kas desa seluas 39 hektar (H) yang telah di SKT kan oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi telah 6 bulan jalan ditempat di Kejari Kampar.

Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebutkan namanya di Indra Sakti, Kamis sore (14/12) dengan tegas mengatakan, kami merasa kecewa dengan kinerja Kejari Kampar karena sudah 6 bulan kasus tanah kas Desa Indra Sakti jalan ditempat, ungkapnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, kami dari warga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Kampar sebanyak 3 orang sebagai saksi. Begitu juga dengan perangkat Desa juga telah diminta keterangan oleh Kejaksaan  dan Kades juga sudah pernah datang di Kejari Kampar.

"Semua bukti dan dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan sudah diberikan kepada Kejaksaan dan begitu juga semua saksi juga sudah dipanggil. Pihak Kejaksaan juga pernah datang ke kantor Desa Indra Sakti," terangnya.

Tanah  tersebut awalnya dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.

Ditambah dengan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti nomor : 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor : 05/BPD/KPTS /V/2006, terangnya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya,  tanah fasilitas umum/tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut sekarang ini sudah menjadi milik sekelompok orang atas dasar SKT yang diterbitkan oleh Kades Indra Sakti Misdi bulan Desember tahun 2022. (Tim).



Berita Terkait +

Pencurian Sepeda Motor di Area Masjid PT. PHR Minas Terungkap, Pelaku Diamankan Berkat Kejelian Korban

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi: Selamatkan 317 Ribu Jiwa

7 Petinggi PT.IKPP Dipanggil Polda Riau Dugaan Kasus UU ITE

Perkara Pidana Pilkada Dua ASN Dinsos Pelalawan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kesal Istrinya Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangganya

Dalam Waktu Singkat Pelaku Bom Molotov di Kuansing Berhasil Diamankan Polisi

Pemasok Narkoba Ditangkap Tim Ojoloyo di Pekanbaru

Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Polres Siak Lakukan Tahap 2 Kasus Pembunuhan Gadis Remaja di Kecamatan Mempura ke Kejari Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

3

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

4

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

5

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

6

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi