MENU TUTUP

Eksekusi DPO Perkara Tipikor, Tim Tabur Kejati Riau Serahkan Sunardi Kepada Kejari Inhu

Jumat, 24 Februari 2023 | 18:29:54 WIB Dibaca : 1168 Kali
Eksekusi DPO Perkara Tipikor, Tim Tabur Kejati Riau Serahkan Sunardi Kepada Kejari Inhu

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dipimpin langsung oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, Riswandi, SH dan Edwin Oscar bertempat di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, telah menyerahkan DPO Terpidana Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Juamt (24/02/2023) sekira pukul 13.00 WIB siang tadi.

Penyerahan DPO Perkara Tipikor ini diserahkan kepada Kejari Inhu sebab sebelumnya pada Rabu (22/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB kemarin tepatnya di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
 

Yang mana diketahui DPO Perkara Tipikor tersebut bernama Sunardi (47), pria kelahiran Semarang pada 04 Maret 1975 silam Ia merupakan warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011 silam yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasi Penkum Kejati Riau BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH kepada Catatanriau.com melalui keterangan persnya.

Dalam proses pengamanan lanjut Bambang, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. 

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuhnya.

Dan selanjutnya terang dia, Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hafiz Aulia, SH  melaksanakan Eksekusi Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Indragiri Hulu.

"Pelaksanaan Eksekusi DPO berlangsung secara aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan," tutupnya.***

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik

Meresahkan Masyarakat, Seorang Pelaku Begal Berhasil Diamankan Polsek Koto Gasib, Tiga Lainnya Masih Buron

Polres Inhu dan TNI Tertibkan PETI di Kelayang, 4 Pocai Dimusnahkan

Perkara ITE: Polsek Lirik Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Kedapatan Kantongi Narkotika Jenis Shabu, Pria ini Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Rampok Bersenpi di Duri Berhasil Dicokok Polisi, Satu Temannya Masih Buron

Tiga Orang Pelaku Curas Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau

Sidang Pemeriksaan Para Saksi Oleh JPU, PH Terdakwa Membantah Kalau Kliennya Tak Bersalah

Melawan Saat Ditangkap, Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Lumpuhkan Pelaku Narkoba Ini

Diduga Korupsi Hibah Alkes, Polda Riau Tahan dr HM Kadiskes Meranti

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba