MENU TUTUP

Eksekusi DPO Perkara Tipikor, Tim Tabur Kejati Riau Serahkan Sunardi Kepada Kejari Inhu

Jumat, 24 Februari 2023 | 18:29:54 WIB Dibaca : 1039 Kali
Eksekusi DPO Perkara Tipikor, Tim Tabur Kejati Riau Serahkan Sunardi Kepada Kejari Inhu

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dipimpin langsung oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, Riswandi, SH dan Edwin Oscar bertempat di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, telah menyerahkan DPO Terpidana Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Juamt (24/02/2023) sekira pukul 13.00 WIB siang tadi.

Penyerahan DPO Perkara Tipikor ini diserahkan kepada Kejari Inhu sebab sebelumnya pada Rabu (22/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB kemarin tepatnya di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
 

Yang mana diketahui DPO Perkara Tipikor tersebut bernama Sunardi (47), pria kelahiran Semarang pada 04 Maret 1975 silam Ia merupakan warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011 silam yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

"Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasi Penkum Kejati Riau BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH kepada Catatanriau.com melalui keterangan persnya.

Dalam proses pengamanan lanjut Bambang, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. 

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuhnya.

Dan selanjutnya terang dia, Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hafiz Aulia, SH  melaksanakan Eksekusi Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Indragiri Hulu.

"Pelaksanaan Eksekusi DPO berlangsung secara aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan," tutupnya.***

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Narkotika jenis Ganja di Dua Tempat Berbeda

Polda Riau Ungakap Pelaku Pemerasan Pengusaha Sembako Yang Viral di Medsos

Satres Narkoba Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkotika Daun Ganja Kering di Desa Sungai Rambai LTD

Dinilai Rugikan Negara 2 Miliar, LSM BADAI Harap Kejari Periksa Kabid Sarpras Disdik Pekanbaru

Lagi, Polsek Siak Hulu Gulung Pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu di Desa Pandai Jaya

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Desa Yang Sempat Melarikan Diri Ini Berhasil Diringkus Polsek Peranap

Kedapatan Mencopet di Pasar Buatan II, Wanita Ini Diamankan Polsek Koto Gasib, Berikut Putusan Sidang Tipiringnya

Kurang Dari 8 Jam Polres Inhu Berhasil Ungkap Pembunuhan IRT di Seberida, Ini Motifnya

Pengedar Dan Pengguna Barang Haram Shabu Diamankan Unit Reskrim, Satu Diantaranya Adalah Wanita

Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

2

Petugas Lapas Pasir Pengaraian Donorkan Darah Jelang Peringatan HBK Ke-60

3

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau

4

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

5

Pegawai BPN Inhu Diduga Taak Serius Dan Terkesan Memperlambat Proses Pembuatan Sertifikat

6

Kritik Pemerintahan di Era Jokowi, BEM UNRI : Indonesia Over Korupsi, Jokowi Game Over Janji!