MENU TUTUP

Pria Warga Perawang Ini Dua Kali Lakukan Curanmor, Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Tualang 

Senin, 12 September 2022 | 13:42:05 WIB Dibaca : 2569 Kali
Pria Warga Perawang Ini Dua Kali Lakukan Curanmor, Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Tualang 

SIAK, CATATANRIAU.com | Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu kemarin (10/09/2022).

Kejadian terjadi pada hari Kamis (01/09/2022) sekira pukul 17.30 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam no rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam.

Pada saat itu diparkirkan dekat pondok kebun sawit dengan kondisi kunci kontak terpasang selanjutnya saksi dan korban pergi untuk memupuk sawit, pada saat korban kembali pelapor tidak menemukan kendaraannya yang diparkirkan. Atas kejadian tersebut pelapor ataupun korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang.

Kemudian pada hari Ahad (10/09/2022) sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi bahwasanya diduga pelaku curanmor inisial PLP (22) berada di KM 3 Perawang hendak pergi meninggalkan Perawang menuju kota Pekanbaru.

Lalu Tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA .S.I.K, Atas perintah Kapolsek Tualang tim bersama Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu ADI SUSANTO. SH langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. 

Dan pada saat pelaku diamankan mengaku berinisial PLP, dan diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali yang pertama sepeda motor merk Beat warna biru putih dan telah dijual di kota Pekanbaru dan yang kedua kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio BM 5635 SAE warna hitam yang telah dijual melalu PJBO di Pekanbaru (DPO), selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek  untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Dalam hal ini Barang bukti yang didapatkan dari pelaku berupa 1 lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK An.ANDI KURNIAWAN, 1 lembar STNK BM 3670 YZ CHRISTINA MARANATA BUTAR BUTAR, kata AKP ALVIN AGUNG WIBAWA .S.I.K kepada Wartawan media ini, Senin (12/09/2022).

"Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.***

 

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Penyidik Kejagung RI Lakukan Penyidikan Perkara Baru Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPDPKS

Kasi Intel : Kami Masih Menunggu Berkas Dari Polres Kampar

Kejari Pelalawan Sita BB Rp 75 Juta Dari Kades Sungai Upih Kasus Korupsi

Kuasai Sabu 2 Orang Pria Muda Ini di Ringkus Polisi di Duri

Berkali-kali Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri! Pria Bernafsu Binatang Ini Akhirnya Diciduk Polres Rohul

Curi Mobil Orang Tua, Anak Kandung Berlibur di Jeruji Besi

Kasus Harta Haram Pejabat Pajak Riau Resmi Dilaporkan, ini Penjelasannya

Hari Ini Penyidik Kajari Kuansing Periksa Salah Seorang Orang Dekat Bupati Kuansing

Tidak mau tinggal sendiri di sel tahanan MW mengajak rekannya yang juga bandar Narkotika Jenis Shabu

Jadi Bandar Shabu Di Pelalawan, Seorang Pria Warga Rohil Dicokok Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri