MENU TUTUP

Caleg Lakukan Pelanggaran, Harlen : 70 % Caleg Dapil 3 Tualang Apakah Layak Jadi Pemimpin

Selasa, 23 Oktober 2018 | 21:44:02 WIB Dibaca : 4794 Kali
Caleg Lakukan Pelanggaran, Harlen : 70 % Caleg Dapil 3 Tualang Apakah Layak Jadi Pemimpin

 


Perawang-SIAK, CATATANRIAU.com, Sehubungan dengan banyaknya temuan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Harlen Manurung ST kecewa terhadap Calon Legislatif (Caleg) Dapil 3 Kecamatan Tualang.


Hal ini disampaikan Harlen karena banyak laporan masyarakat serta temuan APK oleh Pengawas Kelurahan-Desa (PKD) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tualang.


"Sangat Banyak laporan sampai ke saya mengenai pelanggaran yang dilakukan Caleg Dapil 3 Tualang ini." Ujar Harlen saat ditemui Catatanriau.com di Kantor Panwaslu Kecamatan Tualang. Selasa, (23/10/2018).


Pelanggaran yang dilakukan Caleg Dapil 3 Tualang berupa pemasangan papan bunga di setiap acara pernikahan masyarakat, memasang spanduk di tempat yang bukan wilayahnya, dan mengadakan sosialisasi disalah satu rumah kepala dusun yang ada di Kecamatan Tualang.


"Memasang papan bunga itu boleh saja, tapi dilarang menuliskan nama partai dan nomor urut calegnya. Untuk pemasangan Apk, hanya diperbolehkan pada 4 titik setiap Desa atau Kelurahan yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Siak di 9 Desa atau Kelurahan se-Kecamatan Tualang. Kemudian untuk Sosialisasi boleh saja, akan tetapi hanya diperbolehkan pada 4 titik setiap Desa atau Kelurahan yang telah ditentukan." Jelasnya.


Terkait hal ini, Harlen sangat menyayangkan akan tindakan caleg-caleg yang telah melanggar aturan yang telah dibuat.


"Bukan 1 atau dua caleg saja, tapi 70 persen Caleg Dapil 3 Tualang  melanggar aturan. Jika peraturan saja dilanggar, bagaimana mau jadi pemimpin!", Tegasnya.


Sejauh ini tindakan Panwaslu terhadap pelanggaran yang dilakukan caleg hanya sebatas menegur dalam konteks pencegahan.


"Tindakan panwaslu sejauh ini lebih banyak ke pencegahan, artinya bilamana kami menemukan pelanggaran, tahap pertama yang kita lakukan adalah mengingatkan. Agar mereka (caleg) mencopot Apk atau mengambil kembali BK yang telah terpasang dan tersebar. Kedua, kita yang eksekusi. Ketiga, kita buat rekomendasi agar dia (caleg) tidak boleh melakukan kampanye apapun." Ujarnya.

 

Laporan  MRI



Berita Terkait +

Penggerak Pemenang Ganjar-Mahfud Gelar Deklarasi Mendukung Pasangan Capres dan Cawapres di Jalan Gajah Mada

DPD PAN Rohul Laksanakan Rakerda Untuk Memantapkan Pemilu Tahun 2024

Jelang Pemilu 2024, DPD PKS Kabupaten Rokan Hilir Lakukan Kampanye Flashmob

Gerak Jalan Sehat Golkar Diikuti Ribuan Warga Dumai

KPUD Siak Terima 16 Berkas Caleg Parpol

Bacaleg DPR RI Dapil 2 Riau, Kapitra Ampera, Untuk Rakyat, dan Demi Rakyat

Kampanye Dialogis dengan Buruh KKBS, Kasmarni Bahas BLK, BUMD Sampai UU Ciptaker

Zukri Misran Niat Lurus Maju Terus Bertarung Pilkada Pelalawan 2020

PPK Kandis Gelar Rapat Pleno Verifikasi Data Pemilih Terbaru

Komunitas Siti Hajar Berdakwah Memberi Santunan Anak Yatim

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

2

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

3

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

4

Wartawan Gelar Aksi, Ini Penjelasan Salah Satu Wartawan & Kepala Diskominfo Rohul

5

PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan

6

Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya