MENU TUTUP

LSM AMTI Minta Kapolda Riau Melalui Kapolres Kampar Evaluasi Tambang Batuan Ilegal di Padang Luas

Senin, 08 Agustus 2022 | 14:06:52 WIB Dibaca : 1308 Kali
LSM AMTI Minta Kapolda Riau Melalui Kapolres Kampar Evaluasi Tambang Batuan Ilegal di Padang Luas

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Seperti yang sudah dipublikasikan sebelumnya PR  PJ. Bupati Kamsol tambang Pasir batuan kerikil menggunakan mesin sedot dikeseluruhan desa Padang Luas kecamatan Tambang kabupaten Kampar  Riau. diduga tidak mengantongi Surat Izin  Pertambangan Batuan (SIPB) . disinyalir sepertinya  pemerintah daerah kabupaten Kampar tak punya nyali untuk menutup aktivitas tersebut,  ada apa.

Dikatakan kepala desa Padang Luas Darusman ,"Ya sejauh ini pihak pemerintahan desa tidak ada campur tangan soal mesin sedot yang ada di desa, Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga saat ini juga tidak ada terhadap desa," kata Darusman.

Lanjut dia, "mengenai izin ataupun rekomendasi dari desa hingga sekarang juga tidak ada, kalaupun mereka minta rekom dari desa tidak akan saya kasih alasan karena saya tahu usaha usaha mesin sedot yang ada di desa ini Ilegal," beber  Darusman Selaku kades setempat.

Akan hal itu,  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Aliansi masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Dewan Perwakilan Cabang (DPC)  Kabupaten Kampar  Romi Antoni, angkat bicara minta  Kapolda Riau desak melalui Kapolres Kampar  supaya mengevaluasi kelokasi tambang pasir Batuan kerikil  yang ada di Desa Padang Luas kecamatan tambang yang kian lagi maraknya terkesan kebal hukum. (8/8/2022)

Lanjut Romi, seperti yang di katakan kades setempat kata Romi," tambang pasir batuan yang saat ini beraktivitas di desanya tersebut, dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pengusaha pengusaha pasir bebatuan. jelas tambang pasir bebatuan kerikil yang menggunakan mesin sedot tidak mengantongi izin layak alias ilegal," sambungnya.

Berharap kepada Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar yang baru bertugas di wilayah khususnya kabupaten Kampar.  supaya secepatnya bisa turun kelapangan untuk menghentikan aktivitas tambang pasir bebatuan kerikil ilegal ini, supaya jangan terlalu luas lagi dampak lingkungan  terjadi di kabupaten Kampar khusunya di Desa Padang Luas,"pungkas Romi Antoni.( team)


 



Berita Terkait +

Diduga, PT. TKWL 2 Buang Limbah Ke Sungai, KTU Akui Kantongi Ijin Pembuangan Limbah

Pecat!!! Diduga Kasat Pol PP Kab.Kampar Tak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya

Komisi II DPRD Bengkalis Bersama DLH & Pemerintah Kecamatan Mandau Sidak PT.PCR Sebanga

Kawasan Hutan Bengkalis Disulap Jadi Kebun Sawit, Aktivis Lingkungan Bilang Begini

Ketua BAnPer Sentil Komisi III DPRD Inhu Sebab Dinilai Bungkam Soal Dugaan Pencemaran Limbah Oleh PT GH

Rahmad Hidayat Batubara ST SH MH Menjadi Hakim Mediator WLHK Gugat PT Guna Dodos

Kota Pekanbaru Mulai Diselimuti Asap, Jarak Pandang Terpantau 5 Kilometer

Bendungan Limbah PKS SIPP Jebol, Cemari Sungai Rangau

Selama Seminggu Tiga Srikandi Polwan Berjibaku Ikut Padamkan Api

Tanggapi Issue Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ini Kata Kapolda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu