MENU TUTUP

PT Andika Diduga Lakukan Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan di Rohul

Ahad, 17 November 2024 | 23:02:50 WIB Dibaca : 3720 Kali
PT Andika Diduga Lakukan Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan di Rohul

Rohul, Catatanriau.com | Dugaan aktivitas penambangan ilegal terus menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hulu. Salah satu perusahaan yang menjadi pusat perhatian adalah PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) Sontang. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan tanah timbun tanpa izin di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Zulhadi Awalliby, Direktur Kantor Bantuan Hukum Rokan (KBHR), menyoroti tindakan PT Andika yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan. Selain melakukan penambangan ilegal, perusahaan ini juga kata dia, diduga telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah pabrik kelapa sawit ke aliran Sungai Rokan.

"Kehadiran perusahaan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, namun PT Andika justru memberikan dampak negatif," ujar Zulhadi kepada Wartawan, Minggu (17/11/2024).

Lebih lanjut, Zulhadi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT Andika di luar lahan mereka serta penggunaan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang telah menyebabkan kerusakan infrastruktur.

"Tindakan PT Andika ini sangat tidak masuk akal dan melanggar peraturan yang berlaku," tegasnya.

Ancaman Sanksi dan Kerusakan Lingkungan

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Selain itu, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Andika juga berdampak buruk pada lingkungan. Perusahaan ini diduga melanggar aturan daerah aliran sungai (DAS) dengan menanam sawit hingga ke tepi sungai. Akibatnya, banjir di Desa Sontang sering terjadi dan berlangsung lama.

Tuntutan Masyarakat dan Harapan Evaluasi

Masyarakat setempat menuntut agar pemerintah dan penegak hukum segera bertindak tegas terhadap PT Andika. Zulhadi berharap agar izin operasi perusahaan ini dievaluasi kembali, bahkan jika perlu dicabut.

"Kami meminta agar tidak ada pihak yang melindungi PT Andika. Jika pemerintah tidak bertindak, masyarakat akan mengambil tindakan sendiri," ancam Zulhadi.(Rls).

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Wisata Pulau Kosiok Menjadi Pusat Liburan Ramah Keluarga..

Banjir Melanda Rohul, Ini Penjelasan Dari Kepala BPBD

Polsek Cerenti Lakukan Pengecekan Perkembangan Debid Air Sungai Kuantan dan Pemberian Paket Sembako di Kecamatan Inuman

Kota Pekanbaru Mulai Diselimuti Asap, Jarak Pandang Terpantau 5 Kilometer

Kondisi Sampah di Jalan Batang Tuaka Menutupi Selokan Air Dan Menimbulkan Bauk Tak Sedap

ANTISIPASI KEMARAU 2024, RPK PT RUAS UTAMA JAYA LAKUKAN KEGIATAN FIRE DRILL

Jelang Ramadhan PAC PP Bangkinang Kota, GPSM, Satpol PP Basmi Pekat di Kota Serambi Mekkah

TOT Pencegahan Karhutla Di Desa, Inovasi Sumur AKHLAG Menjadi Kajian Dan Praktek

Soal Pemberitaan Galian C Diduga Ilegal di Pasir Sialang, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana UIR

Tanggapi Issue Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ini Kata Kapolda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat