MENU TUTUP

Soal Pemberitaan Galian C Diduga Ilegal di Pasir Sialang, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana UIR

Senin, 20 Juli 2020 | 20:32:14 WIB Dibaca : 2284 Kali
Soal Pemberitaan Galian C Diduga Ilegal di Pasir Sialang, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana UIR Soal pemberitaan galian c yang Diduga ilegal di pasir Sialang, ini tanggapan pakar hukum pidana universitas Islam Riau.


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Kelurahan Pasir Sialang RT 01 RW 02 lingkungan (LK) tratak Domo Kecematan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, ada galian c atau penambang batu, diduga tidak memiliki izin, luput dari perhatian atau pantauan Pemkab Kampar.

Aktivitas penggalian batu atau galian c diduga ilegal ini, dengan menggunakan alat eskavator sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Kampar dan maupun dari instansi terkait lainnya.

 


Dan awak media konfirmasi camat Bangkinang Amir Lutfi Senen (20/7/2020) mengatakan bahwasanya soal galian c, di pasir Sialang kecematan Bangkinang, tidak pernah saya mengeluarkan rekomendasi nya, dan dulu pernah dua nama saya keluar kan rekomendasi nya, tetapi Kalau sekarang ini tidak pernah saya mengeluarkan rekomendasi galian c di pasir Sialang ungkapnya.

 

Selanjutnya ini tanggapan pakar hukum pidana universitas Islam Riau, soal galian c yang Diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

 

Dr. Yudi Krismen US, S. H., M. H pakar hukum pidana Universitas Islam Riau, mengatakan soal galian c yang tidak mempunyai izin atau ilegal.

 

Dan soal, terkait masalah pertambangan diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.  Ketentuan pidana dalam undang undang pertambangan diatur dalam ketentuan  pasal 158 yang berbunyi.


"setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Jika ada pertambangan liar atau ilegal seperti galian C, dapat dikenakan ketentuan sanksi diatas, pungkasnya(Ocu bundo)




Berita Terkait +

Wisata Pulau Kosiok Menjadi Pusat Liburan Ramah Keluarga..

Hujan Deras di Rohul Sebabkan Genangan Air, Anton ST.MM Soroti Pentingnya Drainase

Peduli Lingkungan, Lurah Telaga Tunjuk Naga Koordinator Sampah Pasar Pemda Rindu Alam

KAPOLSEK SINGINGI TINDAK TEGAS PELAKU AKTIVITAS PETI:3 UNIT PETI DIBAKAR

Kelompok Konservasi Laskar Mandiri Tanam 10.000 Bibit Api-api Di pesisir Pantai Kayu Ara Siak

Diduga Tak Berizin, Aktifitas Galian C Di Desa Bangun Jaya Rohul Bebas Beroperasi

Kapus Minas Jadikan Rumah Dinas & Ruang Kerjanya Sebagai Posko Korban Asap

Delapan Kecamatan di Siak Terdampak Banjir Wabup Husni Minta Laporan Camat dan Penghulu Melalui Virtual

Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Hulu Kuantan Lakukan Pengecekan Terhadap Aktivitas PETI di Desa Lubuk Ambacang

Piala Pencitraan Pj Walikota Pekanbaru, Lomba Memancing & Berenang Gratis

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

2

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

3

Kapolres Pelalawan Lepas 100 Pemudik ke Sumatra Utara, Berangkat dengan Penuh Kebahagiaan

4

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik

6

Masyarakat Siak Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI, Sambil Berbagi Takjil