MENU TUTUP

Soal Pemberitaan Galian C Diduga Ilegal di Pasir Sialang, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana UIR

Senin, 20 Juli 2020 | 20:32:14 WIB Dibaca : 1983 Kali
Soal Pemberitaan Galian C Diduga Ilegal di Pasir Sialang, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana UIR Soal pemberitaan galian c yang Diduga ilegal di pasir Sialang, ini tanggapan pakar hukum pidana universitas Islam Riau.


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Kelurahan Pasir Sialang RT 01 RW 02 lingkungan (LK) tratak Domo Kecematan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, ada galian c atau penambang batu, diduga tidak memiliki izin, luput dari perhatian atau pantauan Pemkab Kampar.

Aktivitas penggalian batu atau galian c diduga ilegal ini, dengan menggunakan alat eskavator sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Kampar dan maupun dari instansi terkait lainnya.

 


Dan awak media konfirmasi camat Bangkinang Amir Lutfi Senen (20/7/2020) mengatakan bahwasanya soal galian c, di pasir Sialang kecematan Bangkinang, tidak pernah saya mengeluarkan rekomendasi nya, dan dulu pernah dua nama saya keluar kan rekomendasi nya, tetapi Kalau sekarang ini tidak pernah saya mengeluarkan rekomendasi galian c di pasir Sialang ungkapnya.

 

Selanjutnya ini tanggapan pakar hukum pidana universitas Islam Riau, soal galian c yang Diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

 

Dr. Yudi Krismen US, S. H., M. H pakar hukum pidana Universitas Islam Riau, mengatakan soal galian c yang tidak mempunyai izin atau ilegal.

 

Dan soal, terkait masalah pertambangan diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.  Ketentuan pidana dalam undang undang pertambangan diatur dalam ketentuan  pasal 158 yang berbunyi.


"setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Jika ada pertambangan liar atau ilegal seperti galian C, dapat dikenakan ketentuan sanksi diatas, pungkasnya(Ocu bundo)




Berita Terkait +

Bukan favorit, Monaco tak akan minder lawan Juventus

Terkait Ilegal Loging, Kapolres Kampar Menghimbau Masyarat Untuk Menjaga Kelestarian Hutan

Pemprov Riau Minta Pemkab Kuansing Sikapi Cepat Galian C Bodong yang Digerebek Warga

Kapolsek & Danramil Minas Berjibaku Ikut Memadamkan Karlahut Di Mandiangin

Hari Ini 20 Hotspot Masih Terpantau di Pulau Sumatera, 13 Diantaranya Ada di Riau

Satlantas Polres Siak Berbagi Masker Kepada Pengguna Jalan Raya Di Siak

Prihatin Dengan Kabut Asap, KKLM Kayu Ara Permai SIAK Bagikan 1000 Masker

Awal Tahun 2022 Aliran Sungai Batang Lubuh Kembali Meluap Yang Mengakibatkan Banjir

Diduga, PT. TKWL 2 Buang Limbah Ke Sungai, KTU Akui Kantongi Ijin Pembuangan Limbah

Manager EMP Imam Apresiasi Kolaborasi Kelompok Konservasi Laskar Mandiri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Operasi TR dan Ketupat LK 2024 Sukses, Kapolres Inhu Terima Penghargaan Kapolda

2

Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

3

Hari Kartini: Menggugah Inspirasi dan Kemandirian Perempuan Indonesia

4

Kontroversi Penunjukan PJ Ketum HIMAROHU-RIAU: PMPT Minta MUBES Dilaksanakan

5

Anton ST.MM Antusias Mengikuti Pawai Ta'aruf MTQ Di Kota Dumai

6

Munculnya Nama Para Calon Bupati Rohul, Ini Tanggapan Dari Politisi Ramlan Lubis