MENU TUTUP

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Penipuan & Penggelapan 10 Bulan Penjara, Ketua YBN Angkat Bicar

Selasa, 12 Juli 2022 | 19:47:10 WIB Dibaca : 796 Kali
Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Penipuan & Penggelapan 10 Bulan Penjara, Ketua YBN Angkat Bicar

ROHUL, CATATANRIAU.com | Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Muslim kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dengan agenda sidang mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (12/07/2022).

Sidang hari ini sudah memasuki ke tujuh kali sidang, di mana tuntutan ini di bacakan langsung oleh JPU dari Kejaksaan negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Jaksa Lita Warman SH,MH dengan hasil tuntutan 10 bulan penjara potong masa tahanan.

Menangani tuntutan ini Ketua  Yayasan Bening Nusantara (YBN) yang juga membidangi Sosial Control Indra Ramos SHI menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa  sangat rendah, mengingat ancaman hukuman pada Kasus Penipuan dan Penggelapan, di kenakan Pasal 374 KUHP 4 tahun kurungan," katanya.

Indra Ramos yang juga seorang Advokat Kawakan di Riau itu, Terdakwa notabene menjabat Kepala Desa ( Kades ) pada saat mulainya  kasus penipuan dan penggelapan itu, sehingga sudah sewajarnya terdakwa menerima efek jera, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai edukasi bagi para Kades, tokoh dan pemimpin lainnya, khususnya di wilayah Riau," tambahnya.

Beliau juga berharap kepada majelis Hakim PN Pasir Pengaraian menjatuhkan hukuman kurungan kepada terdakwa sesuai tuntutan Jaksa 10 bulan penjara, hal ini perlu untuk pelajaran berharga  bagi masyarakat luas," ujarnya 

Sementara itu Eka Mulia Putra SH, MH yang juga menangani kasus perkara ini saat di konfirmasi, beliau menjelaskan ada beberapa alasan dan pertimbangan terhadap terdakwa, sehingga tuntutan itu hanya 10 bulan penjara di potong masa hukuman.

"Mengingat dan menimbang bahwa terdakwa ini belum pernah di hukum, perdamaian antara terdakwa dan pelapor sudah ada secara tertulis dan kerugian pihak pelapor sudah di kembalikan oleh terdakwa, itu perlu kita pertimbangkan," katanya dengan singkat.***


(Das/E.S.Nst)

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Pelaku Curanmor di Inhil ini di Tangkap Dalam Waktu 3 jam Oleh Polres Inhil

Jumpa Pers Polres Pelalawan, HYL Secara Sadis Bunuh Istrinya 17 Tusukan

Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Togel Online

Polres Siak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kecamatan Tualang

Miliki 7 Paket Sabu SB Alias I Mendekam di Balik Jeruji Besi

Nekat Gondol Uang Puluhan Juta Hasil Pengisian Top Up Jalan Tol, Dua Pria Ini Digelandang Ke-Mapolsek Minas Polres Siak Polda Riau

Diduga Jual Nomor Judi Togel di Kedai Tuak, Pelaku Diciduk Polsek Tapung Hilir

Polres Kampar Dibantu Polda Riau Berhasil Amankan BB Kasus Pembunuhan Wanita di Tapung

Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan

Polisi Akan Bertindak Tegas Terkait Adanya Meja Ikan Yang Makin Menjamur

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Wabup Rohul Hadiri Penutupan MTQ Ke 42 Provinsi Riau Di Kota Dumai

4

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

5

Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau

6

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau