MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:47:38 WIB Dibaca : 903 Kali
Kejari Pelalawan  Eksekusi Pidana Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan Kejari Pelalawan eksekusi pidana perkara Denda PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Rp 5 M yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin, Senin 11 Juli 2022

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan atas nama PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha 
perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Bahwa areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan 
Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha yang terdiri dari Kebun Inti III, 
Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma 
Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) yang terbukti melakukan kegiatan 
usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 
47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan 
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 - 

Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan Pengacara Hukum. Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT Peputra 
Supra Jaya (SPJ) berakhir sekira pukul 12.45 dengan putusan bahwa terpidana PT Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah). ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Pria Bandar Sabu Berusia 85 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul

Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan peredaran 5000 Gram Shabu-shabu

Lagi! Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu Berhasil Diringkus Polres Siak

Melawan Saat Ditangkap, Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Lumpuhkan Pelaku Narkoba Ini

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Polres Bengkalis Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pelaku Curanmor

3 Rekan Pengedar Sabu Yang Tewas Turut Diamankan Polisi

Ringkus Komplotan Pengoplos LPG Subsidi, Kabid Humas Polda Riau : Perbuatan Mereka Sangat Merugikan Masyarakat Luas

Satreskrim Polres Siak Amankan 4 Pria Pelaku & Penadah Barang Curian Aset Milik PT PHR Minas

Telat Bayar Cicilan, PT MPM Finance Nekat Tarik Mobil Warga Rohul Berujung Pengaduan Ke Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

2

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!

3

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

4

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

5

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

6

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian