MENU TUTUP

Asmanidar, Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:54:50 WIB Dibaca : 713 Kali
Asmanidar, Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan

KAMPAR, CATATANRIAU.com | "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.

Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.

Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.

"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya

Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.

Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.

Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat. 

Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara. 

Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).

Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional. 

Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers. 

"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar.( Ocu Bundo)


 



Berita Terkait +

Nofri Andri Yulan! Bocah Kecil Cari Sensasi, KNPI Riau: Manusia Tak Punya Malu

Keren!!! Mandiangin Terima Piagam Sebagai Perpustakaan Terbaik Se-Kab.Siak

Capt. Andi Putra, M. Mar Nahkodai LAMR Kecamatan Sungai Apit

Babinsa Koramil 03/Mina Ajak Warga Binaan di Kampung Sungai Selodang Giat Penanggulangan Karhutla & Berpatroli

Sehari Jelang Berakhirnya Penerapan PSBB, Danramil 11/PWK Masih Gencarkan Patroli Gabungan

Sambut Hari Bhayangkara ke - 76 Polres Siak Laksanakan Anjangsana Ke Purnawirawan & Warakawuri

PT Pelindo Regional 1 Cabang Dumai Turunkan Alat Dan Team Goro

Tabligh Akbar BKMT di Koto Kampar Hulu, Muslimawati Catur : Titik Balik Kebangkitan Kaum Muslimah

Serda Mayus Maruli, Lakukan Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Warga Binaannya di Kampung Pancasila

Panit 1 Lantas Iptu Enda Sopandi Pimpin Personil Polsek Minas Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

2

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau

3

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

4

Kritik Pemerintahan di Era Jokowi, BEM UNRI : Indonesia Over Korupsi, Jokowi Game Over Janji!

5

Badan Pemantau Kebijakan Publik Kepulauan Meranti Adakan Aksi Damai Bersama Aktivis Mahasiswa di Kantor Imigrasi Selatpanjang

6

Spiritualitas dan Solidaritas: Memahami Esensi Tradisi Lebaran 6 di Kabupaten Kampar - Bangkinang