MENU TUTUP

Asmanidar, Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:54:50 WIB Dibaca : 816 Kali
Asmanidar, Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan

KAMPAR, CATATANRIAU.com | "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.

Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.

Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.

"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya

Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.

Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.

Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat. 

Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara. 

Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).

Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional. 

Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers. 

"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar.( Ocu Bundo)


 



Berita Terkait +

Tak Perlu Tunggu Lelang, Pemkab Rohul Terapkan Pola Swakelola Pemeliharaan Perbaiki Jalan Rusak

Kapolsek Tapung Beri Penjelasan, Terkait Pemberitaan Adanya Warga Buat Sayembara Cari Istrinya

Jondris Pakpahan Kunjungi Kediaman Rumah Guru Swasta, Korban Musibah Kebakaran

Antisipasi Kemungkinan Buruk PSBB COVID-19 Polres Simulasi (Tactical Floor Game) Sispamkota

Selama 3 Hari, Pemuda Muhammadiyah Kampar Laksanakan Baitul Arqam Dasar

Temui Mahasiswa UNRI, Tim IT PHR Bagikan Tips Keamanan Digital

Praka Gunariadi Sosialisasikan Nilai-nilai Pancasila Kepada Warga Binaan di Perawang Barat

DPC Organda Rohul Bantu Pengamanan di Pos Pam Idul Fitri 1443 H

Dijadwalkan PWI Pelalawan Masa Bakti 2020 - 2023 Dilantik 24 Maret 2021

Danramil 04/Perawang Ikuti Rakor, Pastikan Kesiapan Gudang Logistik Pilkada 2024 di Kecamatan Tualang Aman

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

2

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

3

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

4

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar

5

Kandis Gempar! Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

6

Warga Desa Naga Beralih Heboh! Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik