MENU TUTUP

Dua Pria Pelaku Mucikari di Perawang Barat Ini Tak Berikutik Saat Diamankan Polisi

Rabu, 08 Juni 2022 | 13:32:48 WIB Dibaca : 1760 Kali
Dua Pria Pelaku Mucikari di Perawang Barat Ini Tak Berikutik Saat Diamankan Polisi

SIAK, CATATANRIAU.com | Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Saksi yang diamkan di Polsek Tualang oleh unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak Senin 6 Juni 2022 kembali tim unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan pelaku Mucikari, (7/6/22)

"Alhamdullilah berkat kerja personil Unit Reskrim Polsek Tualang pelaku Mucikari dapat kita amankan," ungkap Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA S.I.K.

Dijelaskannya, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU ADI AUSANTO. SH dan personil Reskrim dapat kembali mengamankan pelaku Mucikari yang mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi.

Adapun pelaku yang diamankan 2 orang antara lain:

1. Inisial JS Als U Bin I

Umur : 21 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta (pemilik warung kopi Lina Banten).

2. Inisial C als M als KM Bin DS

Umur : 51 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta (pemilik warung kopi Srikandi).

"Penangkapan Pelaku Pada hari Selasa (07/08/2022) sekira pukul 10.00 WIB, unit reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pekerja-pekerja warung kopi tersebut dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung kopi tersebut, dan pemilik warung kopi tersebut juga mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus plus (persetubuhan) di warung tersebut," jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku juga yang mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi yang bertempat di kedai KM. 12 Kampung Perawang Barat.

Setiap anggota memberikan uang atau setoran kepada Majikan sebesar Rp. 50.000 perkamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut.

"Dari pengakuan pelaku kegiatan itu sudah berlangsung 8 bulan sampai 1 tahun dan mendapatkan hasil dari pekerja yang ada di kedai tersebut," paparnya.

Sehingga penyidik selanjutkan mengamankan pemilik warung atau pelaku Tindak Pidana Karena Pencahariannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pengecekan kembali di warung tersebut, penyidik melihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut dan turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga Penydidik langsung memasang polisi line guna kepentingan Penyidikan." Tutup Kapolsek.***


Laporan : Idris Harahap



Berita Terkait +

Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan 5 Orang Tersangka Judi Togel di Sebanga

Larshen Yunus Ketua KNPI Riau Kembali Dilaporkan ke Polda, ini Jawabannya!

Team Opsnal BKO 125 Amankan 3 Orang Pria Diduga Pelaku Curat & 1 Orang Penadah

Diduga Edarkan Shabu-sabu, Pria di Perawang Barat Ini Ditangkap Polisi

Catatan 11 Bulan Kepemimpinan Irjen Moh Iqbal, Polda Riau Sita Narkoba Sabu 800 Kg

Dalam 1 Hari, Polres Inhu Ringkus 3 Pengedar Sabu di Dua Kecamatan

Polsek Siak Hulu Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Pandau Permai, Motor N Max Raib 5 Menit!

Kurang dari 7 jam hantam Rantai Penyebaran Narkoba, 3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba

Korban Penganiayaan Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

TP Pengedar Narkoba, Seorang Perempuan Diringkus Anggota Reskrim Polsek Bonai Darussalam

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan