MENU TUTUP

Diduga Pengedar Shabu, Dua Orang Buronan Polres Rohil Berhasil Diringkus Polsek Kandis

Senin, 30 Mei 2022 | 22:28:32 WIB Dibaca : 1695 Kali
Diduga Pengedar Shabu, Dua Orang Buronan Polres Rohil Berhasil Diringkus Polsek Kandis

SIAK, CATATANRIAU.com | Apresiasi yang luar biasa untuk Kapolsek Kandis Kompol BAMBANG HARIYANTO, SH. MH. beserta Satuan Reskrim Polsek Kandis yang kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu yang terjadi di Jl.Lintas Pekanbaru-Duri Km 76 Kel.Telaga Sam-sam Kec,Kandis Kab.Siak.

Bermula pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Kapolsek Kandis mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Km 76 RT.02/RW.01 Kelurahan Telaga Samsam, menanggapi hal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis KOMPOL Bambang Harianto,SH.MH bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP.ARPANDI, SH.MH beserta tim Opsnal segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.50 akhirnya Kapolsek Kandis beserta team berhasil menangkap 2 Pelaku Narkotika yaitu  ISMADI alias Komet dan DWIKI ADITYA tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu di sekitaran rumahnya dengan barang bukti sebagai berikut :

Barang bukti Narkotika jenis Shabu 30/05/2022.doc HumasPolsekKandis

1. 1 (satu) bungkus sedang  plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 4,56 gr,

2. 1(buah) timbangan digital, 

3. 1 (satu) unit hp nokia senter warna biru

4. 1(satu) unit hp android merk vivo y12

5. 1(satu) kantong  plastik bening besar yg berisi plastik klip bening

6. Uang sebesa rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus rupiah)

7. 1(satu) buah sendok besi

8. 1 (satu) buah sendok dri botol aqua

9. 1(satu) unit sepeda motor merk suzuki satria warna hitam no pol. Bm.5324 tw

Dan bersamaan Penangkapan Tsb  turut juga diamankan 1 (satu) orang DPO diduga  pelaku curas/Perampokan ( 365 kuhpidana)  mobil yg terjadi di wilkum polres rohil A.n  Sudung hutajulu, alamat, proyek sakai,pasar minggu kel.kandis kota

Untuk memperdalam pemeriksaan selanjutnya Ismadi alias Komet  dan Dwiki Aditya beserta barang bukti langsung diamankan untuk dibawa  ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan Tersangka Ismadi di ancam oleh Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun..Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan benar adalah pengedar Narkotika Jenis Sabu dan barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Kompol Bambang Harianto,SH.MH kepada media di Mapolsek Kandis, Senin (30/5).

Ditemui di Mapolsek Kandis (30/05/2022), Kompol Bambang Harianto,SH.MH selaku Kapolsek juga mengatakan “apresiasi yang luar biasa kepada Kanit Reskrim dan Opsnal Polsek Kandis atas kerja keras dan usaha yang luar biasa dalam mendampingi saya turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan  masyarakat dalam mengungkap kasus ini,sehingga pengedar sabu tersebut cepat di tangkap, terima kasih juga kepada masyarakat Kandis yang ikut berperan aktif turut membantu memberikan informasi kepada kami” lanjut Kompol Bambang Harianto,SH.MH (30/05/2022).***


Laporan : Puji Efendi

Editor : Idris Harahap



Berita Terkait +

Aksi Heroik Bripka Oktavianus Yusbar, Ringkus 2 Pelaku Jambret Di Pekanbaru

Penyerahan Tersangka BHDS & Barang Bukti Ke Penuntut Umum Kejari Rohul

Sidang Perkara 16/Pdt.G/2024/PN: Gugatan PMH oleh Masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk

Suami Istri Kompak Jual Sabu-Sabu, Begini Nasibnya Sekarang

Evaluasi Penegakan Hukum Di tubuh Kejaksaan Riau Diakhir Tahun 2021

Rampok Bersenpi di Duri Berhasil Dicokok Polisi, Satu Temannya Masih Buron

Ini Penjelasan Kejagung RI Tentang Alasan Banding JPU Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo

DUA ORANG PELAKU PETI DI SUNGAI KUKOK DITANGKAP POLSEK KUANTAN HILIR

Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan

Geger! Oknum Ibu Guru di Pelalawan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswanya 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan