PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,: — Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam perkara gugatan ganti rugi lahan milik warga di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi masyarakat yang menggugat penggunaan lahan tanpa ganti rugi oleh pemerintah daerah.
Perkara perdata dengan nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw itu awalnya diajukan oleh Amir Silaban, warga Pangkalan Kerinci, melalui kantor hukum Maruli Silaban & Partners. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan masyarakat yang dijadikan badan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tertanggal 21 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat. Tidak menerima putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor perkara 160/Pdt/2025/PT Pbr.
Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan lalu kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perkara nomor 1346 K/PDT/2026.
Berdasarkan amar putusan kasasi tertanggal 11 Mei 2026 yang tercantum dalam sistem E-Court dan diterima oleh kantor hukum Maruli Silaban & Partners, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Dengan putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwajibkan membayarkan ganti rugi kepada masyarakat atas lahan yang telah digunakan menjadi badan jalan di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sebagaimana amar putusan pengadilan sebelumnya.
Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners dalam keterangan resminya menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan bahwa penggunaan lahan masyarakat tanpa izin atau tanpa ganti rugi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Mereka menilai keputusan pengadilan ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah maupun masyarakat dalam pengelolaan dan penggunaan lahan untuk kepentingan umum.
“Ini adalah hak masyarakat yang harus dibayarkan agar tidak timbul ketidakpastian di tengah masyarakat. Putusan ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan lahan,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum.
Pihak penggugat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Pembayaran ganti rugi dinilai penting demi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan terciptanya hubungan yang baik antara pemerintah dan warga dalam pembangunan daerah.****